Mohon tunggu...
Toni Kurniawan SH
Toni Kurniawan SH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembela Hak Asasi Manusia yang Tak Pernah Merasakan Nikmatnya Cinta dan Kopi

Lampung-Yogyakarta S1- Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta S2- Konsentrasi Islam, Pembangunan dan Kebijakan Publik (IPKP) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Sebambangan Adat Lampung Pepadun

23 April 2021   23:18 Diperbarui: 24 April 2021   00:12 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Perda Kabupaten Way Kanan No. 8 Tahun 2006 mengatur tentang penggunaan kata kampung untuk menyebut setiap wilayah Kabupaten Way Kanan. Lokasi tempat yaitu Kampung Negara Ratu terletak di Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan Prov. Lampung. Kampung Cugah berjarak 6 Km dari ibukota Kecamatan Pakuan Ratu dan 55 Km dari ibukota Kabupaten Way Kanan.

Sebambangan yang ada di Kampung Negara Ratu merupakan adat istiadat masyarakat Lampung pepadun yang telah ada sejak zaman nenek moyang. Sebambangan dapat terjadi jika ada bujang dan gadis sudah merasa cocok untuk melaksanakan perkawinan, akan tetapi keluarga kedua belah pihak atau salah satu keluarga kurang setuju, sehingga kedua pasangan tersebut memilih untuk melaksanakan sebambangan. Alasan lainnya ketidakmampuan pihak laki-laki memenuhi permintaan mahar yang diajukan oleh pihak gadis dan keluarganya.

Proses pelaksanaan sebambangan dapat dijelaskan yaitu: (1) Gadis meninggalkan sepucuk surat yang berisikan permintaan maaf dan penjelasan telah melaksanakan sebambangan, yang disertai sejumlah uang (tengepik). (2) Pihak bujang melaksanakan ngantak pengundur senjata/ngantak salah (3) Anjau mengiyan, (4) Sujud (sungkem), (5) Akad nikah dan nyuwak mengan (mengundang makan), (6) Tukor pujuk, (7) Juluk adok/niktik canang, (8) manjau mehanian.

Penjelasan dari Tata cara adat berlarian sampai dengan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

Tengepik

Tengepik artinya peninggalan, yaitu benda sebagai tanda pemberitahuan kepada sigadis. Seorang gadis yang melakukan berlarian, biasanya meninggalkan tanda tengepik, yaitu berupa surat dan sejumlah uang. Setelah si gadis sampai ditempat keluarga pemuda, maka orang tua atau keluarga si bujang segera melaporkan kepada penyimbangnya.

Penyimbang segera mengadakan musyawarah menyanak untuk menunjuk utusan yang akan menyampaikan kesalahan kepada keluarga si gadis tersebut "Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah".

Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah    

Pengunduran Senjato atau Tali Pengunduran atau juga disebut Pengattak Salah adalah tindakan yang dilakukan pihak kerabat bujang yang melarikan gadis dengan mengirim utusan dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis.

Ngattak Pengunduran Senjato ini harus dilakukan dalam waktu 124 jam (bila jarak dekat) dan 324 jam dalam jarak jauh atau diluar kota. Pengunduran Senjato harus diterima oleh kepala adat gadis dan segera memberitahukan keluarga gadis serta menyanak wareinya, bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat pihak bujang. Senjata punduk atau keris ditinggalkan ditempat keluarga gadis dan senjata ini akan dikembalikan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bepadu  atau   Bebalah
Biasanya setelah pengunduran senjato disampaikan, beberapa orang penyimbang dan kerabat dari pihak bujang datang kepada pihak keluarga gadis atau penyimbangnya dengan membawa bahan-bahan makanan dan minuman atau mungkin hewan untuk dipotong/disembelih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun