Mohon tunggu...
Toni Kurniawan SH
Toni Kurniawan SH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembela Hak Asasi Manusia yang Tak Pernah Merasakan Nikmatnya Cinta dan Kopi

Lampung-Yogyakarta S1- Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta S2- Konsentrasi Islam, Pembangunan dan Kebijakan Publik (IPKP) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Sebambangan Adat Lampung Pepadun

23 April 2021   23:18 Diperbarui: 24 April 2021   00:12 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Perda Kabupaten Way Kanan No. 8 Tahun 2006 mengatur tentang penggunaan kata kampung untuk menyebut setiap wilayah Kabupaten Way Kanan. Lokasi tempat yaitu Kampung Negara Ratu terletak di Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan Prov. Lampung. Kampung Cugah berjarak 6 Km dari ibukota Kecamatan Pakuan Ratu dan 55 Km dari ibukota Kabupaten Way Kanan.

Sebambangan yang ada di Kampung Negara Ratu merupakan adat istiadat masyarakat Lampung pepadun yang telah ada sejak zaman nenek moyang. Sebambangan dapat terjadi jika ada bujang dan gadis sudah merasa cocok untuk melaksanakan perkawinan, akan tetapi keluarga kedua belah pihak atau salah satu keluarga kurang setuju, sehingga kedua pasangan tersebut memilih untuk melaksanakan sebambangan. Alasan lainnya ketidakmampuan pihak laki-laki memenuhi permintaan mahar yang diajukan oleh pihak gadis dan keluarganya.

Proses pelaksanaan sebambangan dapat dijelaskan yaitu: (1) Gadis meninggalkan sepucuk surat yang berisikan permintaan maaf dan penjelasan telah melaksanakan sebambangan, yang disertai sejumlah uang (tengepik). (2) Pihak bujang melaksanakan ngantak pengundur senjata/ngantak salah (3) Anjau mengiyan, (4) Sujud (sungkem), (5) Akad nikah dan nyuwak mengan (mengundang makan), (6) Tukor pujuk, (7) Juluk adok/niktik canang, (8) manjau mehanian.

Penjelasan dari Tata cara adat berlarian sampai dengan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

Tengepik

Tengepik artinya peninggalan, yaitu benda sebagai tanda pemberitahuan kepada sigadis. Seorang gadis yang melakukan berlarian, biasanya meninggalkan tanda tengepik, yaitu berupa surat dan sejumlah uang. Setelah si gadis sampai ditempat keluarga pemuda, maka orang tua atau keluarga si bujang segera melaporkan kepada penyimbangnya.

Penyimbang segera mengadakan musyawarah menyanak untuk menunjuk utusan yang akan menyampaikan kesalahan kepada keluarga si gadis tersebut "Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah".

Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah    

Pengunduran Senjato atau Tali Pengunduran atau juga disebut Pengattak Salah adalah tindakan yang dilakukan pihak kerabat bujang yang melarikan gadis dengan mengirim utusan dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis.

Ngattak Pengunduran Senjato ini harus dilakukan dalam waktu 124 jam (bila jarak dekat) dan 324 jam dalam jarak jauh atau diluar kota. Pengunduran Senjato harus diterima oleh kepala adat gadis dan segera memberitahukan keluarga gadis serta menyanak wareinya, bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat pihak bujang. Senjata punduk atau keris ditinggalkan ditempat keluarga gadis dan senjata ini akan dikembalikan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bepadu  atau   Bebalah
Biasanya setelah pengunduran senjato disampaikan, beberapa orang penyimbang dan kerabat dari pihak bujang datang kepada pihak keluarga gadis atau penyimbangnya dengan membawa bahan-bahan makanan dan minuman atau mungkin hewan untuk dipotong/disembelih.

Apabila didapat berita bahwa pihak gadis bersedia menerima, pihak bujang untuk segera mungkin mengirim utusan tua-tua adat pihak bujang untuk menyatakan permintaan maaf dan memohon perundingan guna mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak serta agar sebambangan dapat diselesaikan dengan baik menuju kearah perkawinan.

Dalam perundingan itu biasanya pihak keluarga gadis mengajukan syarat-syarat perundingan, misalnya pihak keluarga gadis meminta agar dipenuhinya jujur atau sereh pembayaran atau penurunan denda dan biaya-biaya lainnya.

Manjau Mengiyan dan Sujud  
Dari pertemuan yang diadakan kedua pihak, maka apabila tidak ada halangan akan diadakan acara manjau mengiyan (kunjungan menantu peria), dimana calon mempelai peria diantar oleh beberapa orang penyimbangdan beberapa orang anggota keluarga lainnya untuk memperkenalkan diri kepada orang tua gadis dan penyimbangnya. Kemudian diadakan acara "Sujut" (sungkem) yaitu sujut kepada semua penyimbang tua-tua adat dan kerabat gadis yang hadir. Biasanya dalam acara sujut ini dilakukan pemberian amai-adek / gelar oleh para ibu-ibu (bubbai) dari pihak keluarga gadis.

Peggadew Rasan dan  Cuak   Mengan
Acara peggadew rasan yaitu mengakhiri pekerjaan, melaksanakan acara akad nikah dan cuak mengan (mengundang makan bersama), dimana pada hari yang telah ditentukan diadakan acara akad nikah kedua mempelai dan pihak keluarga bujang mengundang para penyimbang, semua menyanak warei serta para undangan lainnya baik dari pihak keluarga bujang maupun dari pihak keluarga gadis, untuk makan bersama sekaligus sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadinya pernikahan.

Budaya sebambangan masih tetap dilakukan oleh masyarakat adat Lampung pepadun di Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Budaya sebambangan pada masyarakat adat suku Lampung pepadun di Kampung Negara Ratu terlaksana karena telah menjadi adat istiadat adat setempat, serta dorongan ketidakmampuan ekonomi untuk menikahkan anak secara intar padang.

Budaya sebambangan yang dilakukan oleh masyarakat Lampung pepadun di Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu saat ini telah mengalami beberapa perubahan, antara lain tidak dilaksanakannya lagi sebambangan dengan cara ditekop, yang dahulu dilakukan oleh masyarakat adat Lampung pepadun walaupun pihak perempuan tidak ingin melakukannya. Perubahan juga terjadi pada prosesi upacara adat yang telah disatukan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga.

Masyarakat adat Lampung pepadun telah mengalami perbaikan-perbaikan dalam berbagai bidang kehidupan sosial, Pendidikan, serta mata pencaharian. Perbaikan juga terjadi pada bidang kebudayaan khususnya kebudayaan sebambangan dimana bagian yang kurang baik dari sebambangan telah ditinggalkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat di Kampung Negara Ratu telah tersentuh dan menerima modernisasi yang terjadi dan masuk ke daerah mereka.

Pada masyarakat adat Lampung pepadun di Kampung Negara Ratu hingga saat ini pelaksanaan sebambangan masih tetap terjaga kelestariannya. Hal ini dapat dilihat pada masih banyaknya pelaksanaan sebambangan setiap tahunnya. Perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Lampung Pepadun di Kampung Cugah dalam prosesi perkawinan dapat dibagi menjadi dua pola. Yang pertama adalah sebagian besar dengan melaksanakan pola sebambangan yaitu sebanyak (95,1 %). Sedangkan pola yang kedua menggunakan pola intar padang sebanyak (4,9 %).

Setiap tahunnya terjadi perbedaan jumlah kasus sebambangan. Hal tersebut dikarenakan adanya ketidaksetujuan orang tua misalnya diakibatkan oleh salah satu pihak masih memiliki saudara yang lebih tua yang masih belum menikah sehingga bujang atau gadis tersebut belum diizinkan untuk menikah oleh orang tuanya, masyarakat Lampung pepadun memandang jika di dalam keluarga masih terdapat saudara lebih tua belum menikah, maka adik-adiknya atau saudaranya yang lebih muda tidak dapat melaksanakan perkawinan.

Jika melihat kondisi saat ini yang telah terjadi pada masyarakat adat Lampung pepadun di Kampung Negara Ratu yang telah mengalami modernisasi dalam berbagai aspek kehidupan, seharusnya budaya sebambangan yang telah dilaksanakan sejak dahulu sudah mulai hilang dan ditinggalkan. Akan tetapi kenyataan yang ada menunjukkan bahwa budaya sebambangan masih ada, dan tetap dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kebudayaan sebambangan itu sendiri yang telah menjadi adat istiadat kampung setempat, keberadaan pemuka adat (puyimbang tiyuh) yang tetap menjaga keberadaan/eksistensi budaya sebambangan, dan juga tingkat ekonomi masyarakat setempat yang masih tergolong masyarakat kelas menengah ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun