Oleh karena itu, besar harapan masyarakat agar KPUD NTT dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya mestilah sungguh independen. Independensi ini dimaksudkan baik dalam hubungan dengan peserta pemilu maupun pemerintah dalam setiap proses hingga pada penetapan hasil nantinya.Â
Tanpa independensi KPUD dan Bawaslu, sebaik apapun sistem dan mekanisme yang ditetapkan, Pilgub NTT hanya akan menjadi seremoni demokrasi tanpa hasil. Konsekuensinya jelas, kredibilitas lembaga penyelanggara bakal buruk di mata masyarakat. Demokrasi mandeg. Pemenang kontestasi tidak dilahirkan dari rahim demokrasi yang sehat. Lantas, mau di bawa ke mana NTT kita nantinya? NTT butuh perubahan!