Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisis Kasus Pembunuhan Wanita FD di Kawasan Central Park

28 September 2023   22:21 Diperbarui: 28 September 2023   22:24 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan Layar Kompas,TV Jakarta

Kronologi Perempuan Tewas FD (44) di Lobi Apartemen Kawasan Central Park, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku. JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan dianiaya dan dibunuh hingga tewas di lobi apartemen kawasan Central Park Jakarta Barat. Pelaku tertangkap oleh petugas pengamanan dan warga saat kabur usai menganiaya korban. Korban diketahui dianiaya pelaku saat akan berangkat kerja yang tak jauh dari apartemennya. Korban diduga tewas di lokasi penganiayaan akibat luka di leher. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, uji alkohol dan narkoba terhadap pelaku termasuk mendalami motif pelaku. Menurut Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono, pelaku nekat melakukan aksi penyerangan bukan karena dendam, melainkan menargetkan korbannya secara acak. Sebab, antara pelaku dan korban, kata dia, juga tidak saling mengenal. 

Pertanyaannya adalah kapan pembunuhan terjadi karena seseorang dibunuh menurut pengertian hukum. Sehingga timbul pertanyaan tentang definisi hidup dan mati. Sejak zaman dahulu, orang selalu mendengar tentang pembunuhan. Di semua tempat, karena alasan dan alasan yang berbeda-beda, tanpa memandang kelas sosial, ras atau bahasa; Kejahatan ini selalu dilakukan di dunia. Fakta pelaku harus mengambil nyawa orang lain yang memiliki hak yang sama adalah hal yang mengerikan dan tidak manusiawi.

Manusia sebagai entitas yang berpikir, seiring berjalannya waktu, telah mempelajari pembunuhan dan setiap kali menemukan elemen baru yang membantu kita menghukum kejahatan ini sejak saat itu.Setelah dilakukan, tidak ada jalan untuk mundur dan yang tersisa hanyalah orang yang bertanggung jawab dihukum sebagai imbalan yang tidak akan pernah puas. Berkat semua pertumbuhan penelitian ini, setiap hari kita semakin dekat dengan keadilan yang lebih penuh, yang selalu diimpikan oleh orang-orang yang haus akan keadilan. Pembunuhan adalah kejahatan darah yang diancam oleh hukum dan dapat dikenakan hukuman mulai dari penjara hingga hukuman mati, tergantung pada undang-undang di wilayah tempat terdakwa diadili.

Alasan yang menyebabkan seseorang membunuh orang lain bisa sangat beragam, mulai dari balas dendam hingga mendapatkan sumber daya. Ada banyak jenis pembunuh dan pembunuhan tergantung pada motif kejahatan, cara dilakukan, jumlah orang yang dibunuh atau bahkan jenis hubungan yang terjalin antara korban dan algojo. Semua ini berarti bahwa profil spesifik harus dibuat untuk setiap kasus, dan karakteristik yang berbeda dapat ditemukan pada setiap jenis kejahatan.

Pembunuhan, sebagai "pembunuhan yang memenuhi syarat" adalah kejahatan terhadap kehidupan manusia, dan memiliki karakter yang sangat khusus. Tujuan siapa pun yang melakukan pembunuhan adalah untuk membunuh seseorang tetapi dengan beberapa unsur yang terjadi dalam keadaan tertentu. Unsur-unsur tersebut adalah perencanaan dan penguntitan. Jika suatu pembunuhan memiliki ciri-ciri ini, maka pembunuhan tersebut tidak lagi merupakan pembunuhan biasa dan menjadi pembunuhan. Dimana beberapa ahli dalam masalah ini menegaskan bahwa hal tersebut harus dilihat sebagai kejahatan yang terpisah dari pembunuhan dan yang lainnya sebagai keadaan yang memberatkan.

 Pada KUHP Pasal 459 UU 1/2023 Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dalam hal ini penafsirannya jelas ketika dikatakan pembunuhan; Artinya, bila dua unsur tersebut di atas dijumlahkan, maka diambil garis pembunuhan. Dengan demikian menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan yang memenuhi syarat, yaitu pembunuhan yang diperparah.

Hal ini dianggap lebih buruk daripada pembunuhan, karena dalam pembunuhan terdapat intensitas niat kriminal yang lebih besar daripada pembunuhan. Dan faktanya adalah bahwa pembunuhan mengungkapkan kedengkian dan bahaya yang nyata serta cara khusus dalam menggunakan cara-cara tersebut untuk menimbulkan kerugian, yang hanya memperburuk keadaan.

Dua unsur yang tidak terindikasi secara positif tetapi dianggap sebagai unsur yang dapat menjadi ciri pembunuhan dalam satu atau lain cara adalah pahala dan ajaran. Imbalan tersebut berupa motivasi ekonomi yang mendorong dilakukannya suatu tindak pidana, yaitu termotivasi untuk membunuh orang lain. Dapat dipahami bahwa hal ini akan menjadi imbalan ekonomi atas pencapaian kematian. Apa yang masih dibicarakan oleh para doktriner (hal ini tidak terjadi di wilayah Hukum NKRI) adalah apakah pertanyaan tersebut berlaku bagi pihak yang bertindak disebut sebagai agen atau bagi pihak yang menerapkannya, disebut sebagai prinsipal.

Dan ajarannya, yaitu tentang meningkatkan penderitaan orang yang tersinggung secara tidak manusiawi dan kejam. Hal ini tidak perlu berupa penyiksaan fisik tetapi dapat juga dilakukan dalam bentuk penyiksaan psikologis. Dalam kasus apa pun, ada banyak cara yang bisa dilakukan penjahat untuk membunuh seseorang dengan menggunakan alat atau metode yang tidak pernah terbayangkan; adalah kejahatan manusia terus berkembang tanpa henti. Semua elemen ini dan banyak elemen lainnya yang belum ditangani semakin memperburuk kejahatan yang disebut "pembunuhan" ini;

 Pembunuhan sebagai tindakan di mana seseorang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain, dengan pengkhianatan, kekejaman atau kompensasi atas tindakan tersebut. Jika tidak satu pun dari tiga keadaan sebelumnya muncul, kita sedang membicarakan pembunuhan. Pembunuhan menyiratkan adanya perencanaan terlebih dahulu dan adanya semacam motivasi dari pihak agen penyebab untuk menyebabkan kematian. Pelaku yang menyebabkan kematian melalui pembunuhan disebut pembunuh;

Setiap orang mempunyai kepribadian uniknya masing-masing. Kepribadian dipahami sebagai keseluruhan pribadi seseorang, yaitu ciri-ciri. Dan umumnya merupakan pengalaman formatif yang dialami seseorang sepanjang hidupnya. Bidang kajian kriminologi berkaitan dengan definisi, kemunculan dan reaksi perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang terutama mengacu pada perilaku yang menyimpang dari norma, dan oleh karena itu kejahatan, yang asal usul dan reaksinya diselidiki oleh para kriminolog dan, jika perlu (selanjutnya: jika perlu), menyusun tindakan pencegahan. Singkatnya: kejahatan harus dijelaskan dan diselidiki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun