Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat tentang Manusia dan Kejahatan [2]

27 Desember 2019   08:58 Diperbarui: 27 Desember 2019   08:58 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Plus, orang-orang yang berada di bawah penyiksaan akan ingin penyiksaan dihentikan dan karena itu dapat membuat klaim palsu, termasuk  mereka melakukan kejahatan yang tidak mereka lakukan. Jadi penyiksaan juga tidak efektif.

Alih-alih penyiksaan dan hukuman berat, Beccaria percaya  pendidikan adalah metode yang paling pasti untuk mencegah kejahatan.

Ide Beccaria hampir tidak kontroversial hari ini, tetapi mereka menimbulkan banyak kontroversi pada saat itu, karena mereka adalah serangan terhadap seluruh sistem peradilan pidana.

Beccaria awalnya menerbitkan esainya secara anonim, karena dia tidak selalu menganggap itu sebagai ide bagus untuk menerbitkan ide-ide radikal seperti itu. Dan ide ini sebagian dikonfirmasi ketika buku itu dimasukkan dalam daftar hitam Gereja Katolik selama 200 tahun penuh.

Tetapi meskipun idenya kontroversial saat itu, esainya menjadi sukses langsung. Bahkan, ide-ide Cesare Beccaria menjadi dasar untuk semua sistem peradilan pidana modern dan ada beberapa bukti  esainya mempengaruhi revolusi Amerika dan Perancis yang terjadi tidak lama setelah penerbitan esai.

Gagasannya tidak orisinal, karena yang lain juga mengusulkannya, tetapi Beccaria adalah yang pertama menyajikannya secara konsisten. Banyak orang yang siap untuk perubahan yang ia usulkan, itulah sebabnya esainya begitu sukses.


Beccaria mengakhiri esainya dengan apa yang dapat dilihat sebagai semacam ringkasan dari pandangannya:

"Agar hukuman apa pun bukan tindakan kekerasan satu atau banyak terhadap yang lain, penting  hukuman itu bersifat publik, cepat, perlu, sesedikit mungkin dalam situasi tertentu, sebanding dengan kejahatan, dan ditentukan oleh undang-undang . "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun