Rumah Tangisan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga legislatif negara yang bertugas mewakili kepentingan rakyat dalam proses bernegara. UU MD3 memberikan kewajiban bagi DPR untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPR diwajibkan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dan membuka transparansi atas pelaksanaan fungsi DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. DPR sebagai perwakilan rakyat memiliki tugas moral dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Tugas dewan dalam menerima aspirasi rakyat yaitu salah satunya dengan cara implementasi rumah aspirasi yang diciptakan untuk menerima pengaduan masyarakat. Â
Rumah aspirasi merupakan tempat untuk menyerap aspirasi rakyat yang umumnya berada di wilayah daerah pemilihan masing-masing anggota DPR. Rumah aspirasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan masukan aatu pengaduan kepada anggota DPR tentang legislasi, anggaran negara, dan kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat. Prosedur aspirasi yang disampaikan melalui rumah aspirasi akan diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait yang relevan dengan permasalahan yang disampaikan. Selain itu, upaya representasi rakyat juga dilakukan oleh anggota DPR dengan cara kunjungan kerja, melakukan reses ke daerah pemilihan untuk menerima aspirasi langsung dari rakyat, dan menerima audiensi dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga legislatif yang bertugas sebagai perwakilan aspirasi rakyat. Tugas umumnya adalah mewakili dan menyuarakan aspirasi rakyat dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan negara. Instrumen penting yang menjadi unsur pendukung hubungan wakil rakyat dan rakyat yaitu kegiatan reses. Reses merupakan kegiatan anggota legislatif yang dimana turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi, kritikan, masukan, dan keluhan tentang permasalahan yang menyangkut negara dan kehidupan masyarakat. Pelaksanaan reses diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mewajibkan anggota legislatif untuk melaksanakan reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat.
Contoh reses yang dilakukan oleh anggota legislatif dilaksanakan oleh Komisi V DPR RI dalam melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah pada Mei 2025 untuk memantau dan mendorong proyek pembangunan infrastruktur nasional mencapai hasil yang cepat dan efektif. Pelabuhan Pantoloan dan Jembatan Palu IV yang merupakan proyek yang menjadi instrumen penting dalam aspek perhubungan logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut. Komisi V DPR RI menyelenggarakan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang tersebut. Infrastruktur irigasi menjadi kebutuhan utama di Sulawesi Tengah karena dipergunakan untuk lumbung pangan di wilayah. Â
Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga korban perundungan pada institusi pendidikan kesehatan yang berujung kematian. Korban tersebut bernama dr Aulia Risma Lestari yang menjadi korban perundungan di tempat pendidikan dokter spesialis anestesi di Semarang, Jawa Tengah. Orang tua korban melakukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI atas kasus yang menimpa korban. Korban pada awal waktu pendidikan, melaksanakan pendidikannya penuh dengan semangat. Korban pernah mengalami situasi dan tugas yang berat saat melaksanakan pendidikan serta mengeluh sakit kepada orang tuanya saat itu. Tidak lama setelah itu, dr Aulia Risma Lestari diduga bunuh diri pada 12 Agustus 2024 akibat menerima perlakuan perundungan pada saat mengenyam pendidikan. Keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Polda Jateng dan meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan dan memastikan oknum pelaku tersebut akan bertanggung jawab atas tindakannya. Komisi III DPR RI menegaskan akan mendorong dan mendesak pertanggung jawaban kepada oknum pelaku tersebut untuk bertanggung jawab secara hukum, serta mengkaji kembali untuk evaluasi sistem pendidikan untuk menghindari kejadian serupa dan tidak diinginkan terulang kembali.
Arsitek Kebijakan Negara
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Hukum merupakan unsur penting dalam pengaturan proses kelembagaan negara. Undang-undang yang merupakan unsur hukum memberikan kewenangan pembentukan hukum atau undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Lembaga legislatif bertujuan mencapai penyelenggaraan pemerintahan dan negara secara demokratis serta representatif, sehingga DPR diberikan kekuasaan pembentukan legislasi. Undang-undang yang dibuat oleh DPR RI wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan mengatur kehidupan bermasyarakat dalam kehidupan bernegara. Kebijakan yang dibuat Pemerintah dalam proses bernegara tidak menyimpang dari legislasi yang dibuat oleh DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset mengatur tentang kebijakan proses penyitaan aset dari pelaku tindak kejahatan sehingga bisa memutuskan hasil yang maksimal dan efektif. RUU Perampasan Aset juga merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh DPR RI dalam rangka meningkatkan kekuatan regulasi dan prosedur penegakan hukum untuk memberantas kejahatan terkait keuangan negara.
Sipir Kekuasaan Negara