TDS meter dan pH meter bukan hanya alat teknis, tapi bisa menjadi penjaga awal bagi kesehatan seluruh anggota keluarga. Dengan biaya yang relatif terjangkau, alat ini memberikan data objektif untuk menilai kelayakan air minum di rumah kita.
Mengandalkan kejernihan air saja tidak cukup. Banyak kontaminan berbahaya tidak terlihat secara kasat mata. Menguji air dengan TDS meter dan pH meter secara rutin dapat membantu kita untuk mengambil tindakan cepat jika kualitas air menurun. Terlebih lagi, memahami standar dari regulasi seperti Permenkes No. 2 Tahun 2023 menjadi bekal penting dalam memilih sumber air yang aman. Jika dirasa ternyata air yang kita gunakan kurang baik, maka perlu ada pertimbangan untuk mulai menggunakan alat filtrasi untuk menjaga kualitas air menjadi terjaga dan sesuai dengan yang diharapkan.
Sangat disarankan bagi setiap rumah tangga, terutama yang menggunakan air sumur atau air PAM tanpa filter, untuk memiliki kedua alat ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menjaga kesehatan keluarga.
Daftar Pustaka
- EPA. (2018). Secondary Drinking Water Standards: Guidance for Nuisance Chemicals. United States Environmental Protection Agency. https://www.epa.gov/sdwa/secondary-drinking-water-standards-guidance-nuisance-chemicals
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Air Baku. https://peraturan.bpk.go.id
- World Health Organization. (2017). Guidelines for Drinking-water Quality: Fourth Edition Incorporating the First Addendum. WHO Press.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI