Mohon tunggu...
AZRIEL GUSTAMA
AZRIEL GUSTAMA Mohon Tunggu... Jurnalis - MAHASISWA IAIN SAMARINDA

seorang faqir ilmu

Selanjutnya

Tutup

Nature

Beretika Dalam Mengelola Sumber Daya Alam

23 Desember 2019   21:57 Diperbarui: 23 Desember 2019   22:01 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa IAIN  Samarinda 

       Ketika kita membahas tentang etika tentu saja terkait tentang bagaimana cara kita berusaha agar tidak menimbulkan yang namanya efek buruk akibat pengelolaan kita terhadap sumber daya alam, kebanyakan manusia sering kali berkeinginan agar mempunyai banyak harta dengan cara memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitarnya tanpa memperdulikan efek apa yang akan terjadi setelahnya, seperti ketika memperjual belikan bahan alam berupa kayu tanpa menanam bibit pohon setelah pengambilan kayu tersebut tentu akan sangat berpengaruh pada proses kehidupan manusia berlangsung, karena pohon sangat berperan penting dalam mengelola oksigen yang kita butuhkan setiap harinya. Manusia paling tidak menghirup oksigen sebesar 9 juta ton tiap tahunnnya, dan didalam udara tidak semua mencakup kandungan oksigen ,dari semua oksigen yang dihirup yang digunakan oleh manusia hanyalah 1/3 bagian saja. Jadi kalau kita hitung berarti manusia membutuhkan 7-8 pohon untuk memproduksi oksigen setiap tahunnya. Sekarang bagaimana etika dalam mengelola sumber daya alam dalam aktifitas penebangan pohon secara liar yang digunakan untuk kebutuhan lahan, sementara jumlah penduduk yang semakin harinya semakin pesat perttumbuhannya

       Uang memang benar untuk anda yang selalu mengejar kekayaan dengan memanfaakan sumber daya alam,tapi sumber daya alam itu adalah milik seluruh makhluk bukan untuk kpentingan pribadi.  Padahal kejadian ini telah diwasiatkan 15 abad lalu, rasulullah menyatakan dalam hadist shahih " kaum muslimin ituberserkat (dalam kepemilikan) pada tiga hal air, rerumputan dan api dan harganya haram (H.R. Ibnu Majah). Artinya seluruh warga masyarakat bersama-sama memiliki tiga sumber daya, yaitu  dalam sumber daya air, dalam sumber daya hutan, dan sumber daya energi, dan harganya haram.kesadaran sosial bahwa seluruh sumber daya alam adalah milik bersamarupanya justru berkembang di negri lain. Dalam undang undang dasar pasal 33ayat 3 tahun 1945 jelas dinyatakan  bahwa " bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3, UUD 1945). Tapi malangnya justru inilah yang belum pernah tewujud dalam kehidupan sehari-hari , regulasi kenegaraan kita undang-undang apapun seringkali menyimpang dari wasiat bung Hatta sehingga pasal 33 ini satu-satunya pasal yang selama74 tahun kita merdeka justru tidak pernah kita laksanakan. Jadi ada kontradiksi tertentu yang rupanya belum kita sadari sehingga kekayaan sumber daya alam yang ada di dalam negeri kita tercinta yaitu Indonesia yang merupakan karunia dari Allah subhanahu wa ta'ala malah tersia-siakan dan diprivatisasikan, sehinnga yang memetik keuntungan justru pihak swasta terutama swasta di luar negeri. Ini merupakan hal yang seharusnya kita koreksi dan perbaiki dalam tata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang amanah adil dan makmur. Seharusnya para penyelenggara Negara dan segera mengoreksi masalah dalam kehidupan kita bermasyarakat dan bernegara yang akhir-akhir ini didominasi oleh privatisasi sumber daya alam, bahkan kita pun sebagai muslim yang setia mengikuti sunnah rasul hendaknya  menyadari hal ini sehingga karunia Allah berupa sumber daya alam yang sangat luar biasa kaya di Indonesia bisa kita lestarikan kemudian melahirkan kemakmuran bagi kehidupan masyarakat terkhususnya di negeri kita tercinta yaitu Indonesia.

       Sumber daya alam dan energi dapat di klasifikasikan dalam 2 jenis, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat di perbarui , sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah sumber daya alam yang dapat tercipta kembali dalam waktu yang reatif singkat, baik oleh alam maupun teknologi. Misalnya, hutan, pertanian, peternakan, perikanan,dan lain-lain. Sumber daya alam terbarukan dapat dikategorikan menjadi 2 maca, yakni SDA yang tidak memiliki titik kritis, contohnya udara, pasang surut, serta angin. Menurut akmad fauzi (2010), perlu diperhatikan bahwa meskipun ada sumber daya terbarukan yang bisa melakukan proses regenerasi, jika titik kritis maksimum regenerasinya sudah dilewati, sumber daya ini akan berubah menjadi sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Contohnya ikan, hutan dan tanah.

     Selanjutnya sumber daya alam yang tidak dapat  diperbarui adalah sumber daya alam yang untuk terciptanya kembali memerlukan jumlah waktu yang sangat lama, dia berproses secara alami dalam jangka waktu ribuan tahun bahkan jutaan tahun. Sumber daya alam tak terbarukan tersebut dapat dikategorikan menjadi 2 macam, yakni sumber daya yang habis dikonsumsi, seperti logam, minyak dan gas bumi, serta yang dapat didaur ulang, seperti besi, tembaga, dan alumunium.

       Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, pengelolaannya perlu dihemat seefektif mungkin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka waktu yang relatif panjang. Sedangkan untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui atau dapat pulih (di antaranya pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan), dapat dipergunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan umat manusia, kemudian dipelihara, dikendalikan dan dikembangkan terus menerus untuk mempertahankan perkembangan ekonomi secara lestari.

      Terdapat beberapa patokan yang perlu diperhatikan dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam, yaitu:

  • Daya guna dan hasil guna yang dikehendaki harus dilihat dalam batasan-batasan yang optimal sehubungan dengan kelestarian sumber daya alam yang mungkin dapat dicapai.
  • Tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber daya alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem.
  •  Memberikan kemungkinan untuk mengadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan di masa mendatang

      Masalah-masalah lain yang timbul dalam pemanfaatan sumber daya alam adalah karena sifat dan kemampuan manusia, baik fisik, mental maupun ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya tidak sama, sehingga menimbulkan perbedaan di antara setiap anggota masyarakat terutama dalam kegiatan ekonomi. Perbedaan yang dimaksud tersebut adalah antara orang yang siap dengan orang yang belum siap, antara memiliki faktor produksi dengan yang tidak memiliki faktor produksi, antara yang berproduktivitas tinggi dengan berproduktivitas rendah dan anggota masyarakat di suatu daerah dengan daerah lainnya.

      Kearifan manusia mengantarkan manusia untuk memahami apa yang telah diungkapkan oleh orang bijak, bahwa tuhan yang maha esa telah menciptakan segaala sesuatu di alam semesta ini tidak dengan percuma. Artinya, kehidupan umat manusia memiliki makna yang sangat dalam bahwa segala sesuatu  yang  ada di alam semesta ini mempunyai fungsi dan peran masing-masing yang saling berhubungan (interrelasi),saling beraksi (interaksi), dan saling ketergantungan (interdependensi). Manusia sedikit sekali yang memiliki perhatian kepada kelestarian  lingkungan dan keadilan antargeneras,bahkan kalau perlu dengan mengorbankan orang lain dan maa depan generasu medatang. Dengan demikian, mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial ekonomi di dakam masyarakat. Hal ini mengakibatkan tumbuhnya suatu bentuk kecemburuan sosial yang akan menjadi jadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu perlu kita beretika dalam mengelola sumber daya alam yang terbentang luas di negeri kita tercinta ini tentu untuk kenyamanan kita semua dengan tidak mementingkan kesenangan dan kepuasan pribadi dengan memanfaatkan sumber daya alam atau yang kita sering sebut dengan istilah hedonism.   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun