Mohon tunggu...
Asran Siara
Asran Siara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Nasionalis Religius

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Betulkah Kubu Jokowi Halalkan Segala Cara untuk Kembali Berkuasa di Pilpres 2019?

8 November 2018   14:58 Diperbarui: 8 November 2018   14:52 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Campaign is an organized effort conducted by one group (the change agent) which intends to persuade others (the target adopters), to accept, modify, or abandon certain ideas, attitudes, practices and behavior"  - Kotler dan Roberto (1989).

Menurut Kotler dan Roberto (1989) mendefinsikan komunikasi atau kampanye politik sebagai upaya terorganisir yang dilakukan oleh satu kelompok (agen perubahan) yang berniat untuk membujuk orang lain (pengadopsi target), untuk menerima, memodifikasi, atau meninggalkan ide, sikap, praktik, dan perilaku tertentu.

Dalam kampanye strategi media sangat signifikan sebagai salah satu strategi marketing politik.

Frederik Gasa (2018) mengelempokkan strategi marketing politik melalui media dapat dikategorikan dalam tiga saluran media, yaitu melalui media lini atas (aboveline media) seperti surat kabar, televisi dan majalah.

Kedua, media lini bawah (belowline nedia) seperti poster, spanduk, baliho, dan media baru (new media) yaitu melalui medium internet.

Sleanjutnya, strategi non-media berkaitan dengan struktur komunikasi, seperti face to face informal, struktur sosial tradisional (adanya opinion leaderatau tetua adat), saluran input (kelompok penekan), dan saluran output (legislative dan birokrasi).

Menyadari pentingnya urgensi media dalam membentuk branding terhadap pemilih. Sebuah fenomena unik menerpa kubu calon presiden petahan, Joko Widodo yakni memasang iklan kampanye pasangan capres-cawapres nomor satu Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (27/10) lalu.

Dikutip dari merdeka.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan videotron berisi kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar peraturan administrasi pemilu.

Lokasi pemasangan videotron yang dinyatakan melanggar peraturan, di antaranya berada di  Jalan Menteng Raya, Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani dan Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Diketahui,  pemasangan iklan tersebut berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.

Kendati hanya dianggap pelanggaran administrasi penyelenggaraan kampanye pemilu. Namun, masyarakat akan memberikan penialian tersendiri bahwa pihak Jokowi-Ma'ruf sudah menggunakan berbagai cara untuk berkampanye.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun