a.Cita -- cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945
b.Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh
3.Tata laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan lahiriah
a.Tata laku batiniah berdasarkan filsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b.Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
 B.Dasar Hukum Wawasan Nusantara
-Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.
-Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983.
C.Kedudukan Wawasan Nusantara.
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.