Mohon tunggu...
M Aziz Rizkillah
M Aziz Rizkillah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Sedang belajar mengembangkan diri melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   15:53 Diperbarui: 25 September 2022   16:10 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Review Jurnal 1

Judul : Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif

Penulis : Suhaimi

Jurnal, Penerbit, dan Tahun : Jurnal YUSTITIA Vol. 19 No. 2 Desember 2018

Pendahuluan:

Dalam dialektika keilmuan dikenal beberapa hal yang sangat mendukung dalam rangka menghasilkan suatu ilmu1 yang valid, objektif dan dapat diakui secara universal. Beberapa hal tersebut dapat berupa pelajaran yang mengajarkan tentang metodologi keilmuan, pendekatan penelitian serta metode yang sangat relevan untuk jenis penelitian tertentu. Misalnya, pelajaran filsafat ilmu, metodologi penelitian dan usul al-Fiqh.

Metodologi penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang ditempuh melalui serangkaian proses yang panjang. Dalam konteks ilmu sosial, kegiatan penelitian diawali dengan adanya minat untuk mengkaji secara mendalam terhadap munculnya fenomena tertentu.2Metodologi penelitian sangat beragam pula jenisnya, seperti metodologi penelitian sosial, metodologi penelitian hukum, metodologi penelitian sejarah, metodologi penelitian filsafat, metodologi penelitian hukum normatif dan metodologi penelitian hukum islam. Jenis-jenis penelitian tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk mempermudah peneliti dalam melakukan tindak penelitian dan dapat memilih salah satu metodologi penelitian yang relevan untuk dijadikan pedoman.

Untuk memperoleh hasil penelitian secara objektif dalam hal penelitian hukum normatif, maka diperlukan adanya metode yang cocok, serta pendekatan yang sesuai dengan objek yang diteliti. Dengan demikian untuk dapatnya memperoleh informasi yang komplit, dalam artikel ini akan dibahas tentang problem hukum dan pendekatan dalam penelitian hukum normatif.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:

Artikel ini berjudul “Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif”. Judul ini sengaja penulis angkat dalam rangka untuk memperdalam khasanah keilmuan yang berkaitan dengan persoalan problem hukum yang selama ini menjadi perbincangan yang sangat aktual dalam ranah publik. Hal ini sengaja diangkat dalam rangka untuk memberikan kontribusi pemikiran dan paling tidak menjadi acuan awal tentang eksistensi hukum yang berlaku di Negara tercinta ini. Disamping itu, juga dalam tulisan ini memberikan gambaran tentang bagaimana cara atau pendekatan dalam melakukan tindakan penelitian hukum bagi para peneliti agar sedapatnya memperoleh hasil penelitian yang benar-benar objektif dan valid, tidak ada pertentangan dengan peneliti yang lain.

Metode Penelitian:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun