Mohon tunggu...
Aziza Rossa Daud
Aziza Rossa Daud Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Beginner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Regulasi Komunikasi di Ruang Digital

19 Februari 2023   22:04 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:24 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikasi digital adalah proses pemindahan informasi dari komunikator ke komunikan melalui media digital. Komunikasi digital memiliki banyak karakteristik yang berbeda dari komunikasi tradisional.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah dijelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kejahatan dalam teknologi informasi disebut dengan Cyber Crime. Cyber Crime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas, serta memiliki sebuah karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi, dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet.

Tujuan

  • Untuk mengetahui apakah masyarakat tahu tentang UU ITE dalam ruang digital.
  • Untuk mengetahui pemanfaatan internet oleh masyarakat dalam ruang digital.

Tanggapan mengenai fenomena hasil dari mini riset yang telah dilakukan tentang pemahaman UU ITE di Ruang Digital

1. Paling sering menggunakan internet untuk apa? Dan alasannya apa?

Berdasarkan hasil riset dari tiga orang narasumber adalah Mencari refrensi dan menonton materi di YouTube, untuk mengakses informasi dari luar negeri maupun dalam negeri, dan untuk browsing dan media sosial.

2. Apakah mengetahui UU ITE. Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE. Apa pernah membaca naskah lengkap peraturannya.

Hasil riset juga menunjukkan bahwa tiga orang narasumber mengetahui UU ITE ada yang sejak SMA, sejak tahun 2015, dan ada juga sejak duduk dibangku kuliah.

3. Apakah mengetahui isi UU ITE mencakup apa saja, sebutkan.

Para narasumber hanya mengetahui saja tentang isi UU ITE tapi tidak tahu secara lengkap nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun