Mohon tunggu...
azis kumar
azis kumar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Islam Gadai

16 Maret 2019   06:22 Diperbarui: 16 Maret 2019   10:06 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apalagi terdapat sebuah hadist yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk mendapatkan makanan bagi keluarganya, dan pada saat itu beliau tidak melakukan perjalanan.(Rahmad Saleh Nasution, Al-Tijary Ekonomi dan Bisnis Islam.2016 vol.1 no 2 hlm 98)

Pengertian Gadai

Gadai (rahn) secara bahasa artinya bisa ats tsubut dan addawam (tetap dan kekal), dikatakan, maun rahinun (air yang diam, tidak mengalir), atau adakalanya berarti al-hasbu dan luzum (menahan). Allah SWT berfirman yang artinya : " Tiap-tiap dari tertahan (bertanggung jawab) oleh apa yang telah diperbuatnya"(Al-Muddatsir: 38).

Sedangkan definisi ar-rahn menurut istilah syara' adalah menahan sesuatu disebabkan adanya hak yang memungkinkan hak itu bisa dipenuhi dari sesuatu tersebut. Makudnya menjadikan al-aini (barang), harta barangnya berwujud konkrit, kebalikan dari ad-dain atau utang) yang memiliki nilai menurut pandangan syara' sebagai watsiqah (jaminan) haruslah barang yang mempunyai nilai,maka itu untuk mengecualikan al-ain (barang) yang najis dan barang yang terjkena najis yang tidak mungkin untuk dihilangkan, karena dua bentuk al-ain ini (yang najis dan terkena najis yang tidak mungkin dihilangkan) tidak bisa digunakan sebagai watsiqoh (jaminan) utang.

Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki bebrapa rukun, sebagaimana dikutip oleh M.Abdul Majid dkk., yaitu sebagai berikut :

1.Aqid ( orang yang melakukan akad), meliputi dua aspek
a.Rahin (orang yang menggadaikan barang)
b.Murtahin (orang yang menerima barang gadai)

2.Ma'qud alaih (yang diakadkan), yakni meliputi dua hal :
a.Marhun (barang yang digadaikan/barang gadai)'
b.Dain Marhun Bih (hutang yang karenanya diadakan gadai)

3.Shigat (akad gadai)
(M. Abdul Majdid dkk, Op. Cit, hlm 290)
Ibnu Rusyd dalam kitabnya mengatakan rukun gadai terdiri dari tiga bagian :
1)Orang yang menggadaikan
2)Akad gadai
3)Barang yang digadaikan
(Al-Faqih Abdul Wahid, Muhammad Ibn Ahmad dan Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayatul al-Mujahid al-Muqasid,Beirut: Dar al-Jiih,1990mhlm.204)

Adapun syarat-syarat gadai diantaranya :
1)Rahin dan Murtahin
tentang pemberi dan penerima gadai disyarat keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.
2)Sighat
a.Shigat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu dimasa depan
b.Rahn mempunyai sisi melepaskan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatau waktu dimasa depan.
c.Marhun bih (utang)

Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyariatkan merupakan yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan  perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari'at islam.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa syarat dan rukun gadai bagi orang yang menerima gadai  masing-masing disyaratkan harus dua orang yang mempunyai status sah atau berhak memerintahkannya, yakni sudah dewasa (baligh), berakal dan sehat. Penggadaian sah jika dilakukan orang si wali baik ayah maupun kakek atau pemegang wasiat atau pula hakim. Tidak boleh menggadaikan harta anak kecil atau orang gila, sebagaimana tidak boleh menerima gadai atas nama mereka berdua, kecuali bila ada hal-hal yang bersifat darurat (terpaksa).
(Study Analisis Pemikiran imam Syafii Tentang Pemanfaatan Barang Gadai, 2014, hlm 24)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun