Mohon tunggu...
azis kumar
azis kumar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Islam Gadai

16 Maret 2019   06:22 Diperbarui: 16 Maret 2019   10:06 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Fatwa DSN_MUI Nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, dijelaskan tentang pemanfaatan Marhun sebagaimana dalam fatwa beeikut :
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin

Marhun tidak boleh dimanfaatkan dan pemanfaatannya oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.

Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin ( yang menyerahkan barang) dilunasi.
Ketentuan hukum tersebut sebagaimana hadist Rasulullah saw. yang artinya  :

"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari kepimilikan barang gadai pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya."

Hal ini sejalan juga dengan Muqasid disyariatkannya rahn yaitu sebagai istisyaq (jaminan atas utang), karena sebagai jaminan, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai).( Muqasid bisnis dan keuangan islam sintetis fiqh dan ekonomi, cet.1,2015.hal 153)

Daftar Pustaka
Karim, Ir Radimarwan. Maqashid bisnis dan keungan islam sintetis fiqh dan ekonomi, cet.1.2015.
An-Naisaburi, Al imam Abul Husain Muslim Ibn Al-Hajjaz Al-Kusairi.Al-Jami'u Al-Sahihu Muslim.Dar Ihya Al Kutub Al-Arabiyah
As-Shiddieqy, TM Hasbi.Hukum-Hukum Fiqh Islam.Yogyakarta: PT. Rosda Karya, Cet.2.1990.
Study Analisis Pemikiran imam Syafii Tentang Pemanfaatan Barang Gadai. UIN Walisongo.2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun