Mohon tunggu...
azis kumar
azis kumar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Islam Gadai

16 Maret 2019   06:22 Diperbarui: 16 Maret 2019   10:06 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Hadist utama]"Dari Anas berkata, Rasulullah SAW telah menggadaikan baju besinya kepada seseorang Yahudi di Madinah lalu mengambil gandum untuk keluarganya dari gadai itu."(HR. Ibnu Majah)

Pada hadist diatas dijelaskan diperbolehkan memintam dengan sistem gadai selama ada seseuatu yang berharga untuk digadaikan.
Terdapat juga hadist yang komprehensif dengan hadist diatas yang artinya:

"Dan dari Aisyah ra., bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedang Nabi SAW menggadaikan sebuah baju besi kepada Yahusi itu. Dan dalam satu lafal: Nabi SAW wafat, sedang baju besinya masih tergadai pada seorang Yahudi dengan tiga puluh sha' gandung."(HR.Bukhari Muslim)(Al-Jami'u Al-Sahihu Muslim,tt,hlm87)

Pada merujuk hadist diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum gadai itu boleh, sebagaimana dikatakan oleh TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, bahwa menggadaikan barang boleh hukumnya baik didalam hadlar (kampung) maupun didalam safar (perjalanan). Hukum ini disepakati oleh umum mujtahid.(TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam, cet.2. 1990, hlm 419.)

Selain dasar hukum hadist juga terdapat dasar hukum Al-Qur'an yang digunakan sebagai dasar membangun konsep gadai pada surah Al-Baqoroh ayat 283 yang berbunyi artinya :

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai)msedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagai yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa menyembunyikannya, yang maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Syeikh Muhammad 'Ali Ash-Sayis dalam buku Zainuddin Ali mengungkapkan bahwa rahn dapat dilakukan ketika dua belah pihak yanga bertransaksi sedang melakukan perjalanan (musafir), dan transaksi yang demikian ini harus dicatat dalam sebuah berita acara (ada orang yang menuliskannya) dan ada orang yang menjadi saksi terhadapnya. 

Bahkan Ali Ash-Sayis menganggap bahwa dengan rahn, prinsip kehati-hatian sebenarnya lebih terjamin dengan bukti tertulis ditambah dengan persaksian seseorang. Sekalipun demikian, penerima gadai (murtahin) juga dibolehkan tidak menerima barang jaminan (marhun) dari pemberi gadai (rahin)  tindakan menghindar dari kewajiban. 

Sebab subtansi dalam peristiwa rahn adalah untuk menghindari kemudharatan yang diakibatkan oleh berkhianatnya salah satu pihak atau kedua belah pihak  ketika keduanya melakukan utang piutang.

Fungsi barang gadai (marhun) pada diatas adalah untuk menjaga kepercayaan masing masing pihak, sehingga penerima gadai (murtahin) meyakini bahwa pemberi gadai (rahin) beri'tikad baik untuk mengembalikan pimjamannya (marhun bih) dengan cara menggadaikan barang atau benda yang dimiliki (marhun), serta tidak melalaikan jangka waktu pengembalian utatangnya itu.

Sekalipun ayat tersebut secara literal mengindikasikan bahwa rahn dilakukan seseorang ketiks dalam keadaan musafir. Hal ini bukan berarti dilarang seseorang melakukan rahn ketika bermukim. Jadi keadaan musafir atau menetap bukanlah suatu persyaratan keabsahan transaksi rahn. 

Apalagi terdapat sebuah hadist yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk mendapatkan makanan bagi keluarganya, dan pada saat itu beliau tidak melakukan perjalanan.(Rahmad Saleh Nasution, Al-Tijary Ekonomi dan Bisnis Islam.2016 vol.1 no 2 hlm 98)

Pengertian Gadai

Gadai (rahn) secara bahasa artinya bisa ats tsubut dan addawam (tetap dan kekal), dikatakan, maun rahinun (air yang diam, tidak mengalir), atau adakalanya berarti al-hasbu dan luzum (menahan). Allah SWT berfirman yang artinya : " Tiap-tiap dari tertahan (bertanggung jawab) oleh apa yang telah diperbuatnya"(Al-Muddatsir: 38).

Sedangkan definisi ar-rahn menurut istilah syara' adalah menahan sesuatu disebabkan adanya hak yang memungkinkan hak itu bisa dipenuhi dari sesuatu tersebut. Makudnya menjadikan al-aini (barang), harta barangnya berwujud konkrit, kebalikan dari ad-dain atau utang) yang memiliki nilai menurut pandangan syara' sebagai watsiqah (jaminan) haruslah barang yang mempunyai nilai,maka itu untuk mengecualikan al-ain (barang) yang najis dan barang yang terjkena najis yang tidak mungkin untuk dihilangkan, karena dua bentuk al-ain ini (yang najis dan terkena najis yang tidak mungkin dihilangkan) tidak bisa digunakan sebagai watsiqoh (jaminan) utang.

Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki bebrapa rukun, sebagaimana dikutip oleh M.Abdul Majid dkk., yaitu sebagai berikut :

1.Aqid ( orang yang melakukan akad), meliputi dua aspek
a.Rahin (orang yang menggadaikan barang)
b.Murtahin (orang yang menerima barang gadai)

2.Ma'qud alaih (yang diakadkan), yakni meliputi dua hal :
a.Marhun (barang yang digadaikan/barang gadai)'
b.Dain Marhun Bih (hutang yang karenanya diadakan gadai)

3.Shigat (akad gadai)
(M. Abdul Majdid dkk, Op. Cit, hlm 290)
Ibnu Rusyd dalam kitabnya mengatakan rukun gadai terdiri dari tiga bagian :
1)Orang yang menggadaikan
2)Akad gadai
3)Barang yang digadaikan
(Al-Faqih Abdul Wahid, Muhammad Ibn Ahmad dan Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayatul al-Mujahid al-Muqasid,Beirut: Dar al-Jiih,1990mhlm.204)

Adapun syarat-syarat gadai diantaranya :
1)Rahin dan Murtahin
tentang pemberi dan penerima gadai disyarat keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.
2)Sighat
a.Shigat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu dimasa depan
b.Rahn mempunyai sisi melepaskan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatau waktu dimasa depan.
c.Marhun bih (utang)

Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyariatkan merupakan yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan  perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari'at islam.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa syarat dan rukun gadai bagi orang yang menerima gadai  masing-masing disyaratkan harus dua orang yang mempunyai status sah atau berhak memerintahkannya, yakni sudah dewasa (baligh), berakal dan sehat. Penggadaian sah jika dilakukan orang si wali baik ayah maupun kakek atau pemegang wasiat atau pula hakim. Tidak boleh menggadaikan harta anak kecil atau orang gila, sebagaimana tidak boleh menerima gadai atas nama mereka berdua, kecuali bila ada hal-hal yang bersifat darurat (terpaksa).
(Study Analisis Pemikiran imam Syafii Tentang Pemanfaatan Barang Gadai, 2014, hlm 24)

Dalam Fatwa DSN_MUI Nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, dijelaskan tentang pemanfaatan Marhun sebagaimana dalam fatwa beeikut :
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin

Marhun tidak boleh dimanfaatkan dan pemanfaatannya oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.

Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin ( yang menyerahkan barang) dilunasi.
Ketentuan hukum tersebut sebagaimana hadist Rasulullah saw. yang artinya  :

"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari kepimilikan barang gadai pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya."

Hal ini sejalan juga dengan Muqasid disyariatkannya rahn yaitu sebagai istisyaq (jaminan atas utang), karena sebagai jaminan, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai).( Muqasid bisnis dan keuangan islam sintetis fiqh dan ekonomi, cet.1,2015.hal 153)

Daftar Pustaka
Karim, Ir Radimarwan. Maqashid bisnis dan keungan islam sintetis fiqh dan ekonomi, cet.1.2015.
An-Naisaburi, Al imam Abul Husain Muslim Ibn Al-Hajjaz Al-Kusairi.Al-Jami'u Al-Sahihu Muslim.Dar Ihya Al Kutub Al-Arabiyah
As-Shiddieqy, TM Hasbi.Hukum-Hukum Fiqh Islam.Yogyakarta: PT. Rosda Karya, Cet.2.1990.
Study Analisis Pemikiran imam Syafii Tentang Pemanfaatan Barang Gadai. UIN Walisongo.2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun