Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

20 Januari 2023   18:25 Diperbarui: 20 Januari 2023   18:26 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang.

Hari Selasa 17 Januari 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Jakarta dan memeriksa beberapa ruangan anggota DPRD Jakarta. Pihak menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur.   

Kasus pengadaan tanah di Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Kasus pengadaan tanah di Munjul ini  menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua kasus pengadaan tanah di Munjul dan Pulogebang ini adalah untuk proyek Rumah DP Rp 0 yang dikampanyekan Anies Baswedan saat pilkada Jakarta.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang. Hingga saat ini KPK belum mengumumkannya ke publik. Kasus pertama, yakni pengadaan tanah di Munjul sudah selesai sisisangkan dan sudah ada vonis pidananya. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yoory  Corneles Pinontoan dengan hukuman  6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi tanah Munjul. Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bekas Dirut Sarana Jaya tersebut  terbukti telah  melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar. Vonis tersebut  lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Setelah KPK menggeledah dan mendapatkan alat bukti lagi dari kantor anggota DPRD Jakarta  saya berharap kasus ini segera menangkap dan menahan tersangkanya lalu disidangkan. Proses  pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK di DPRD Jakarta, terutama di ruangan Prasetyo serta M Taufik juga ruang lainnya tersebut menguatkan kasus pengadaan tanah di Pulogebang dapat   berlanjut ke langkah hukum berikutnya. 

KPK diharapkan membongkar tuntas kasus yang sudah dimulai diperiksa dan jangan berhenti tanpa ada penjelasan dan kejelasan seperti kasus dugaan korupsi Formula E.  Penggeledahan sudah dilakukan dan harus segera ada pengumuman siapa tersangkanya dan penuntasan pemeriksaan dalam kasus korupsi tanah Pulogebang. Harap KPK tuntas melanjutkan pembongkaran kasus ini dan harus  jelas secara hukum penanganan kasusnya.

Jakarta, 20 Januari 2023
Azas Tigor Nainggolan.
Ketua FAKTA Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun