Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembayaran Restitusi dan Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

30 November 2021   13:24 Diperbarui: 30 November 2021   13:44 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Atas putusan tersebut pelaku mengajukan upaya hukum banding dan pada 25 Pebruari 2021  Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperkuat putusan pengadilan negeri Depok. Selanjutnya pelaku mengajukan Kasasi dan pada 15 September 2021 Mahkamah Agung menolak kasasi pelaku. 

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung inilah, dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan karena putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Atas dasar pelaksanaan  eksekusi tersebut juga LPSK dan Kejaksaan Negeri Depok melakukan penyampaian uang restitusi yang dibayarkan pelaku kepada kedua korban. 

Sesuai pasal 7 UU LPSK dinyatakan bhawa korban berhak mengajukan hak restitusi melalui LPSK. Upaya pengajuan restitusi yang berhasil diperoleh kedua korban didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang derita oleh korban beserta keluarganya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Depok yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung, selain dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, pelaku dibebankan membayar restitusi. 

Antonius, Wakil Ketua LPSK mengatakan dalam sambutannya saat penyerahan dana restitusi kemarin bahwa pemenuhan hak restitusi tersebut merupakan perjuangan panjang dari korban, kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, dan LPSK. 

Semoga keberhasilan ini menjadi penyemangat penanganan kasus kekerasan seksual pada anak  pada masa mendatang sebab hingga saat ini belum banyak masyarakat dan aparat penegak hukum yang memahami mandat pemenuhan hak restitusi kepada korban. 

Menurut catatan LPSK sepanjang tahun 2021 LPSK telah melakukan perhitungan restitusi sekitar Rp 6 miliar untuk 170 korban. Secara perhitungan, persentase efektivitas penuntutan restitusi bernilai sekitar 70 persen pada triwulan satu dan dua.

Pembayaran restitusi kepada korban dari pelaku, tambahnya, masih relatif rendah, yaitu empat perkara. Perkara itu meliputi kasus kekerasan seksual di Bengkulu dan Depok. 

Dua perkara lainnya adalah tindak pidana perdagangan orang. Artinya penyerahan hak restitusi kepada kedua korban di Depok ini adalah yang kedua di Indonesia dalam kasus kekerasan seksual pada anak. 

Semoga pengalaman ini menjadi kesadaran bagi aparat penegak hukum membantu korban dan menjadi efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kekerasan seksual pada anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun