Mohon tunggu...
Ayu Tari Kurnia
Ayu Tari Kurnia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya Tari Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia 2018

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mal Pelayanan Publik Memengaruhi Demokrasi Masyarakat DKI Jakarta

11 Desember 2019   12:30 Diperbarui: 11 Desember 2019   18:54 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara keseluruhan, komponen penilaian yang paling sering dilanggar berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dengan cepat dan transparan serta hak untuk memberi masukan atau pengaduan.

Namun, pada tahun berikutnya sekaligus awal berdirinya mal pelayanan publik, predikat DKI Jakarta yang meningkat menjadi zona hijau menunjukkan adanya peningkatan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di provinsi ini (Ombudsman Republik Indonesia, 2017).

Keberhasilan provinsi DKI Jakarta melalui PMTSP dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh ORI menunjukkan adanya pembenahan dalam hal transparansi dan akses informasi, komponen yang belum dicapai di tahun sebelumnya.

Pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh layanan berkualitas baik tak lepas kaitannya dengan pelaksanaan demokrasi. DKI Jakarta dengan pelayanan publiknya dapat dikatakan berhasil menyelenggarakan pelayanan publik yang demokratis.

Selain itu, pada November 2019, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP meraih predikat Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dalam Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik dari KemenPANRB.

Hal ini merupakan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik Pemerintah Daerah Wilayah II oleh KemenPANRB. Aspek penilaian dalam evaluasi tersebut antara lain inovasi, kebijakan pelayanan, profesional SDM, sarana prasarana, konsultasi dan pengaduan, serta Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (Heriyoko, 2019).

DPMPTSP DKI Jakarta juga melakukan program komunikasi masyarakat terpadu dan terintegrasi seperti publikasi dengan media daring dan luring serta memuat berita terkait inovasi dan capaian kinerja di media cetak, televisi, radio, dan internet. Sehingga warga dengan mudah dapat memperoleh informasi terkait pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta yang dibentuk oleh DPMPTSP yang salah satu visi nya yaitu untuk menjadi solusi dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan kualitas pelayanan publik yang prima/services excellent, dikategorikan/dipersepsikan baik oleh masyarakat DKI Jakarta. Hal tersebut dapat dilihat pada survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tahun 2018 berikut.

Survei yang dilaksanakan mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan DPMPTSP, dilaksanakan dengan menarik sampel sebanyak 5.016 responden. Dimana 22.97% menyatakan sangat puas, 74.94% menyatakan puas, dan 2.15% menyatakan tidak puas. Sehingga dapat disimpulkan, survei yang menggunakan metode Top 2 Boxes tersebut menyatakan bahwa 97.81% responden puas dengan pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP DKI Jakarta, tetapi masih ada sekitar 2.15% yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Terjadi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan DPMPTSP DKI Jakarta pada tahun 2019. Hal tersebut ditunjukkan peningkatan jumlah responden yang menyatakan sangat puas dengan pelayanan yang diberikan sebesar 35%, yang menyatakan puas 63%, dan menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan tidak memuaskan menurun ke angka 2%. Peningkatan kepuasan masyarakat ini, merupakan hasil dari Pemprov DKI Jakarta dalam keinginan untuk mencapai pelayanan terbaik/service excellent melalui penerapan teknologi dalam pelayananya.

Penerapan seperti memudahkan bidang terkait perizinan melalui menu live chat, untuk memudahkan akses dan komunikasi masyarakat juga dapat melakukan video call dengan agent yang melayani, Layanan Antar Jemput Izin Bermotor(AJIB), dan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) melalui aplikasi Jakevo atau jakevo.jakarta.go.id, melakukan pengecekan berkas yang sedang kita ajukan di MPP DKI Jakarta melalui website pelayanan.jakarta.go.id(pelayanan.jakarta.go.id, 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun