Judul Artikel: Perempuan Difabel Dihadapan Hukum
Penulis: Muhammad Julijanto
Pereview : Ayu Sadewi Rahmawati (202111026)
Kelas : HES 5A (UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA)
Islam telah mengajarkan persamaan derajat dan persamaan peran untuk memakmurkan kehidupan dunia dengan segala potensi dan kemampuan manusia menciptakan kehidupan yang harmonis penuh dengan kebersamaan dan keteraturan sosial. Islam merupakan agama sempurna. Penciptaan manusia dan makhluk di alam raya dengan sempurna, sesuai dengan sunatullahnya. Tidak ada manusia yang mau dilahirkan dalam ketidaksempurnaan. Dengan kesempurnaan tersebut manusia dapat bekerjasama dan saling berbagi baik dalam suka maupun duka, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan khusus setiap orang yang berbeda.
Esensi permasalahan difabel ialah menurunnya tingkat kesejahteraan fisik dan sosial, serta kebutuhan mental-spiritual yang kurang terpenuhi. Seyogyanya, makin bertambah umur, maka semakin dekat dengan agama. Karena tidak ada yang pasti, kecuali memasuki masa tua dan berakhir dengan meninggal dunia, kembali ke hadirat Tuhan Yang Maha Pencipta.
Ulama golongan salaf dahulu merasa bersyukur kepada Allah, apabila mereka dicoba dengan kehilangan penglihatan atau kekaburan mata, di kala mereka berusia umur atau berusia dewasa. Islam menghargai para penderita cacat mata dan Islam memberikan tempat dan kedudukan tinggi kepada mata itu sendiri. Anggota-anggota badan yang selalu disebut-sebut dalam Al-Quran menurut urutan yang kita lihat ialah: pendengaran atau telinga, penglihatan atau mata, hati, lidah, kemaluan, tangan dan kaki. Mata mendapat kedudukan nomor dua, baik untuk manfaat atau untuk maksiat. Isu disabilitas dalam hukum Islam tinjauan hukum keluarga. Perkawinan di kalangan penyandang disabilitas, pemberdayaan komunitas difabel. Kajian hukum Islam tentang disabilitas sangat terbatas, ada sumber rujukan yang telah ada belum mencerminkan sebagai kajian yang serius, sekalipun disabilitas merupakan realitas kehidupan. Yangmana disabilitas merupakan suatu takdir yang tidak bisa dihindari masyarakat, sehingga masyarakat harus mempunyai perspektif dan kepeduliaan dan keadilan
Dalam melihat persoalan disabilitas. Disabilitas dan masalah pendidikan, pendidikan inklusi yang memberikan layanan kepda semua anak bangsa. Semua warga negara mendapat hak dan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang menjadi kebutuhan hidupnya. Sebab dengan pendidikan suatu bangsa menjadi beradaban serta berkemajuan, menjunjung tinggi martabat moralnya, mencintai tanah airnya. Berusaha membangun bangsanya lebih maju dan berperadaban yang mulia.
Selain itu, dibutuhkan upaya yang lebih baik dalam rangka membangun kesehatan masyarakat, baik secara fisik kesehatan badan, maupun secara rohani kesehatan spiritual. Kesehatan badaniyah ditopang dari makanan bergizi yang memberikan asupan gizi yang cukup untuk tumbuh kembangnya warga, sehingga kualitas hidup meningkat dengan baik. Kesehatan spiritual mendorong warga masyarakat untuk memiliki kepercayaan yang baik yang mampu mendorong masyarakat hidup dalam kerohanian yang menentramkan serta memberikan harapan hidup yang lebih baik.
Disabilitas dalam masalah hukum yang berkaitan dengan terpenuhinya hak dan kewajiban secara seimbang. Aturan hukum dapat berjalan secara efektif untuk merekayasa sosial masyarakat, memberikan kepastian hukum dan jaminan yang memadai darii tata kehidupan yang tertib dan damai. Setiap masalah yang mengarah pada ranah hukum bisa menjadi mekanisme yang berjalan sesuai dengan kaidah hukum dan norma hukum masyarakat. Penegakkan hukum mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas-asas kesamaan di depan hukum berjalan secara seimbang dan harmonis.
Disabilitas dalam masalah kemiskinan, yaitu terkait dengan keterbatasan bukan menjadi penyebab Kemiskinan. Kemiskinan diakibatkan karena pendidikan dan skill yang terbatas, sehingga kreativitas untuk melakukan sesuatu sangat terbatas. Kemiskinan dapat diminimalisir dengan pendidikan yang memadai dan bekal pemberian keterampilan kepada peserta didik dengan sebaik-baiknya, sehingga kemampuan pola pikir dan olah keterampilan. Terdapat data kekerasan terhadap perempuan difabel menujukkan trend peningkatan kekerasan dari tahun ke tahun, bahkan dari kabupaten ke kabupaten sebagai penegasan, pendampingan terhadap anak, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan 'Aisyiyah Jawa Tengah secara umum mengategorikan sebagai berikut, anak perempuan difabel korban kekerasan seksual. Pada rentang tahun 2013 hingga 2015, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Jawa Tengah melakukan pendampingan terhadap anak perempuan difabel korban kekerasan seksual sebanyak 7 kasus dengan spesifikasi berbeda.