Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

6 Desember 2022   11:37 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:47 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum, problem yang dihadapi korban adalah ekonomi lemah, gangguan psikis, gangguan fisik, belum mengetahui upaya hukum yang harus ditempuh. Secara lebih spesifik, kendala yang dihadapi dalam menangani kasus korban kekerasan, khususnya perempuan difabel, yakni

1)Sumber daya manusia (pengacara maupun paralegal belum memiliki pemahaman yang maksimal terhadap difabel, baik varian maupun kekhususan dalam perilakunya).

2) Akses terbatas (dana, informasi, ekonomi, lainnya).

3) Bukti yang terbatas.

4) Kesulitan Komunikasi.

5) Masyarakat tidak mau menjadi saksi.

6) Terlalu lamanya proses hukum.

7) Minimnya pengetahuan hukum.

8) Kepolisian, tidak ada pendampingan saat pemeriksaan, ruang pemeriksaan tidak mudah diakses, dan minimnya informasi untuk korban.

9) Jaksa tidak memberi informasi jika berkas sudah dilimpahkan.

10) Hakim kesulitan berkomunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun