Secara umum, problem yang dihadapi korban adalah ekonomi lemah, gangguan psikis, gangguan fisik, belum mengetahui upaya hukum yang harus ditempuh. Secara lebih spesifik, kendala yang dihadapi dalam menangani kasus korban kekerasan, khususnya perempuan difabel, yakni
1)Sumber daya manusia (pengacara maupun paralegal belum memiliki pemahaman yang maksimal terhadap difabel, baik varian maupun kekhususan dalam perilakunya).
2) Akses terbatas (dana, informasi, ekonomi, lainnya).
3) Bukti yang terbatas.
4) Kesulitan Komunikasi.
5) Masyarakat tidak mau menjadi saksi.
6) Terlalu lamanya proses hukum.
7) Minimnya pengetahuan hukum.
8) Kepolisian, tidak ada pendampingan saat pemeriksaan, ruang pemeriksaan tidak mudah diakses, dan minimnya informasi untuk korban.
9) Jaksa tidak memberi informasi jika berkas sudah dilimpahkan.
10) Hakim kesulitan berkomunikasi.