Maka dari itu, para penegak hukum harus mempunyai persepsi yang sama terhadap difabel sebab mereka berbeda dengan orang normal.
Dengan terjadinya isu tersebut seharusnya Satgas khusus non-ad hoc juga hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan berdasarkan persetujuan korban serta harus memberikan respons penuh empati terhadap laporan korban, dan tidak membuat korban harus menceritakan kejadian yang dialaminya berulang kali sebab hal tersebut akan menimbulkan beban psikologis tersendiri bagi korban. Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak
a.Atas Penghormatan integritas.
b.Tidak dirampas nyawanya.
c.Mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya
d. Bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan.
e.Bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitas.
Sampai saat ini tujuan hukum tersebut belum tercapai. Pada tiap bahasan norma hukum, penegakan hukum dan politik hukum selalu muncul pertanyaan-pertanyaan kritis yang menggugat disorientasi hukum. Hukum dinilai semakin menjauh dari mozaik keadilan dan kemanusiaan. Hukum dinilai semakin tidak bermartabat dan menjadi biang diskriminasi serta pelanggaran hak asasi manusia. Hukum terhenti sebagai sarana pembebasan dan pencipta keadilan sosial. Banyak orang frustrasi dan menggerutu terhadap keberadaan hukum karena selalu di bawah level ideal dan berjalan tidak sesuai harapan.