Mohon tunggu...
Ayu Anggitaa
Ayu Anggitaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kajian Sosiologi Hukum dalam Konteks Masyarakat

12 Desember 2022   18:22 Diperbarui: 12 Desember 2022   18:36 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum merupakan sebagai pengontrol manusia maka hukum adalah salah satu pengendali sosial, hukum sebagai alat control mempunyai arti bahwa sesuatu yang dapat mempertegas tingkah laku manusia. Tingkah laku disini dapat berupa ringkah laku yang meyimpang yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi, oleh karenanya hukum mengarahkan agar manusia berbuat secara benar seperti aturan yang diterapkan sehingga timbul perdaiman dan ketentraman. 

Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat tersebut, secara langsung hal ini berkaitan dengan aliran falsafat yang dianut dan keyakinan agama, dengan kata lain sanksi ini berhubungan dengan kontrol sosial. Contoh fungsi kontrol sosial yang dilaksanakan melalui tahapan pengharaman riba dan khamar, fungsi tersebut dapat disebut amar ma'ruf nahi munkar, dari fungsi ini akan tercapaianya tujuan hukum Islam yaitu menciptakan kegunaan dan menghindarkan kegagalan di dunia dan akhirat.

Socio-legal

Studi hukum merupakan suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum, untuk tujuan analisis seorang peneliti sosio-legal menggunakan teori sosial. Sosio-legal berkembang di perkualiahan hukum untuk menimbulkan dan mengembangkan studi interdisipliner terhadap hukum itu sendiri. 

Sosio-legal dipandang untuk disiplin atau pendekatan metodologis yang timbul dalam rangka perannya terhadap hukum, ketika seorang peneliti sosio-legal menggunakan teori sosial yang gunanya untuk analisis, mereka sering tidak dalam bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi yang lain namun pada hukum dan studi hukum. Studi ini menggunakan buku mutahir dan jurnal yang sudah menggambarkan metode, teori, dan topik-topik yang semakin baik menjadi perhatian pada para penekunnya.

Legal pluralism

Legal pluralism diartikan sama dengan keseragaman hukum, dengan menghadirkannya lebih dari satu peraturan hukum dalam sebuah ruang lingkup sosial. Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan, kurang mempertimbangkan factor struktur sosio-ekonomi makro yang terjadinya sentralisme hukum serta pluralism hukum. Pengabainnya terhadap aspek keadilan dapat menjadi kelemahan dari legal pluralism ini, namun pluralisme hukum dapat digunakan untuk memahami masyarakat secara nyata. 

Di Indonesia sendiri memiliki macam-macam hukum diantaranya hukum adat yaitu peraturan yang dilaksanakan oleh masyarakat dari turun-temurun, hukum Islam yaitu hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits, hukum barat yang terdiri dari Civic Law dan Common Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun