Mohon tunggu...
Ayu Anggitaa
Ayu Anggitaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kajian Sosiologi Hukum dalam Konteks Masyarakat

12 Desember 2022   18:22 Diperbarui: 12 Desember 2022   18:36 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu pada tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal usaha pada gabungan kelompok tani pada suatu desa, secara teoritis diskon pinjaman modal usaha didalam akadnya hanya menerapkan kepercayaan dan kesepakatan bersama, menurut hukum Islam sendiri akad ini sah dilaksanakan. 

Didalam penerapannya sistem diskon diambil dan tambahan seluruh hasil bunga sebesar 20% sesuai dengan kesepakatan bersama dan mempunyai rasa suka rela, penerapan diskon tersebut termasuk dalam 'urf shahih yaitu tidak bertentangan dengan dalil syara' tidak melegalkan yang dilarang dan tidak menghilangkan kewajiban.

Bunga tambahan yang dilaksanakan merupakan hasil dari pinjaman produktif, yang hasilnya digunkan untuk penambahan kas. Dari penerapan diskon bunga pinjam memiliki dampak positif yaitu timbulnya kebutuhan pada para peminjam untuk modal, dapat mengembangkan usaha, dapat berinteraksi antar sesama dan pendapatan juga meningkat. 

Selain itu terdapat pula dampak negatifnya yaitu ada kecenderungan masyarakat untuk meminjam dan enggan beralih, adanya ketergantungan pada masyarakat untuk terus meminjam, malah masyarakat meminjam untuk kebutuhan konsumsi bukan untuk pengembangan usaha.

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul

Arti dari hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah adalah kenyataan pada keadilan lebih menghukum masyarakat yang kelas kebawah dibanding pejabat tinggi. 

Dari pengertian tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keadilan pada penerapan peraturan hukum, hal tersebut mendasari terbentuknua gagasan progressive law, yang seharusnya konsep keadilan untuk hukum harus benar-benar diperhatikan sumber-sumber hukum untuk tercapainya sebuah keadilan pada semua kalangan.

Gagasan progressive law muncul bahwa hukum tersebut dibuat untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Pelaku hukum tersebut dianggap mempunyai bahasa, rasa, karya, cipta, dan karsa sebatas diizin oleh Maha Pencipta, sehingga hukum tidak akan memutus dirinya sendiri tanpa mempeljati dari lingkungan sekitar. 

Sang Maha Pencipta sendiri sangat memuliakan ciptaan-Nya dengan kehormatan dan kemuliaan hal tersebut menjadi pandangan manusia sebagai Khalifah. Sehingga hukum yang dibuat oleh manusia seharusnya tidak menyusut pada kehoramtan dan kemuliaan yang terkandung di dalam undang-undang. Hukum tidak hanya mencapai kepastian namun hukum yang terjun di dalam masyarakat harus mencapai keadilan untuk mewujudkan tersejerahnya masyarakat, penegakan hukum demi keadilan harus terus digalakkan untuk keberlangsungan kemakmuran dan keseimbangan hukum dengan masyarakat.

Gagasan tentang isu dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism 

Law and Social Control

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun