Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Pengadilan Agama Sinjai

e. Mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibandingkan kepentingan anggota kelompoknya.

f. Sanggup menanggulangi biaya-biaya perkara di pengadilan dn membayar surat gugatan. Selain harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, pun harus memuat:

 

Identitas lengkap dan jelas.

Definisi kelompok secara rinci dan spesifik.

Keterangan tentang anggota kelompok.

Posita dari seluruh kelompok.

 

Jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam satu gugatan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian.

Tuntutan atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian, dan usulan pembentukan tim.[2]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun