Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PRT Pekerjaan Mulia

16 Juni 2017   09:08 Diperbarui: 16 Juni 2017   09:25 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walaupun belum dibarengi dengan anggaran, pemerintah telah mendorong  rofesionalitas PRT melalui Kepmenaker no 313 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja asional Indonesia (SKKNK) kategori Jasa Perorangan yang melayani Rumah Tangga. Meliputi bidang : (1) Tata Graha (housekeeping), (2) Memasak (family cooking), (3) Penjagaan Bayi (babysitting), (4) Penjagaan Anak Balita (childcaring), (5) Penjagaan Lansia (caretaking), (6) Tata Taman (gardening), dan (7) Mengemudi Kendaraan Keluarga (family driving).

Memasuki ahir Ramadhan, dengan keperluan yang cukup banyak, dibayangi naikknya harga harga. Pekerja berharap dengan Tunjangan Hari Raya. Dalam agama mengaharuskan untuk memuliakan pekerja dan pemerintah telah mengatur terkait THR.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan diluar upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan Keluarganya menjelang Hari Raya Keagaman. THR Keagamaan (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 dan Permenaker No. 2 tahun 2015. Kedua aturan ini sudah sangat jelas mengatur bahwa THR wajib diberikan oleh majikan kepada PRT.

Cara menghitung THR sesuai dengan Permenaker no 6 tahun 2016 adalah:

masa kerja/12 bulan X  1 Bulan Gaji

Keterangan:

Masa Kerja = berapa bulan PRT telah bekerja

12 bulan = jumlah bulan dalam setahun, THR diberikan sekali dalam setahun

1 bulan gaji = besarnya gaji yang diberikan kepada PRT dalam sebulan

Semoga dapat memuliakan pekerja dan selamat hari PRT Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun