Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PRT Pekerjaan Mulia

16 Juni 2017   09:08 Diperbarui: 16 Juni 2017   09:25 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tenaga kerja sebagai sumber daya aktif adalah faktor bagi kelancaran suatu proses produksi. Tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya, didukung oleh sarana dan prasarana serta bentuk manajemen yang baik dan manusiawi, agar dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan harapan, tanpa rasa kecewa, ketidakpuasan dan kecemasan.

Tenaga  kerja  sebagai  faktor produksi  mempunyai  arti  penting. Kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh pekerja. Alam memberikan kekayaan yang tidak terhingga, tetapi tanpa usaha manusia semua akan tersimpan.

Agama mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi, bahkan menjadikan sebagai sebuah kewajiban tehadap orang-orang yang mampu, lebih dari itu Tuhan akan memberi balasan yang setimpal yang sesuai dengan amal atau kerja.

Upah merupakan imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi yang adil, layak dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).

Upah bagi orang yang beragama merupakan imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia yang adil, layak dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat. Taqiyuddin an Nabhani mengajukan penyelesaian gaji dengan konsep ijarah. Ijarah adalah memanfaatkan jasa suatu kontrak.

Apabila ijarah berhubungan dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaan, waktu, upah dan tenaganya. Ijarah mensyaratkan agar honor transaksi yang jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidak jelasan.

Kompensasi ijarah (upah, honor, gaji) boleh tunai dan boleh tidak, boleh dalam bentuk harta ataupun jasa. Jika upah telah disebutkan pada saat akad maka upah yang berlaku adalah upah yang disebutkan, sedangkan jika upah belum disebutkan, atau terjadi perselisihan di dalamnya, maka upah yang diberlakukan adalah upah yang sepadan.

Upah diklasifikasikan menjadi 2 yaitu: (1).Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma), yaitu upah yang telah disebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua belah pihak.(2).Upah yang sepadan (ajrul mistli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya adalah harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah orangyang bekerja pada orang perorang dalam rumahtangga yang melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. (pasal I Pernekaker 02 tahun 2015)

dok.pribadi
dok.pribadi
Sealama ini PRT  dalam posisi yang lemah, kurang trampil dan kompeten. Masih dianggap pekerjaan yang tidak perlu ketrampilan khusus. Seiring berjalannya waktu  PRT lambat laun berevolusi menuju pekerjaan yang profesional setara dengan pekerjaan yang lain.

Pemerintah hendaknya segera untuk menjadikan PRT  sebagai pekerja profesional dengan memberikan alokasi anggaran untuk menyiapkan PRT yang trampil dan profesional, sebagai halnya  pekerja migran dimana sebagaian besar mereka juga bekerja pada sektor domestik (PRT).

Walaupun belum dibarengi dengan anggaran, pemerintah telah mendorong  rofesionalitas PRT melalui Kepmenaker no 313 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja asional Indonesia (SKKNK) kategori Jasa Perorangan yang melayani Rumah Tangga. Meliputi bidang : (1) Tata Graha (housekeeping), (2) Memasak (family cooking), (3) Penjagaan Bayi (babysitting), (4) Penjagaan Anak Balita (childcaring), (5) Penjagaan Lansia (caretaking), (6) Tata Taman (gardening), dan (7) Mengemudi Kendaraan Keluarga (family driving).

Memasuki ahir Ramadhan, dengan keperluan yang cukup banyak, dibayangi naikknya harga harga. Pekerja berharap dengan Tunjangan Hari Raya. Dalam agama mengaharuskan untuk memuliakan pekerja dan pemerintah telah mengatur terkait THR.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan diluar upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan Keluarganya menjelang Hari Raya Keagaman. THR Keagamaan (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 dan Permenaker No. 2 tahun 2015. Kedua aturan ini sudah sangat jelas mengatur bahwa THR wajib diberikan oleh majikan kepada PRT.

Cara menghitung THR sesuai dengan Permenaker no 6 tahun 2016 adalah:

masa kerja/12 bulan X  1 Bulan Gaji

Keterangan:

Masa Kerja = berapa bulan PRT telah bekerja

12 bulan = jumlah bulan dalam setahun, THR diberikan sekali dalam setahun

1 bulan gaji = besarnya gaji yang diberikan kepada PRT dalam sebulan

Semoga dapat memuliakan pekerja dan selamat hari PRT Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun