Mohon tunggu...
Ikhwanul Halim
Ikhwanul Halim Mohon Tunggu... Editor - Penyair Majenun

Father. Husband. Totally awesome geek. Urban nomad. Sinner. Skepticist. Believer. Great pretender. Truth seeker. Publisher. Author. Writer. Editor. Psychopoet. Space dreamer. https://web.facebook.com/PimediaPublishing/ WA: +62 821 6779 2955

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menapis Kebencian atau Mengekang Kebebasan?

2 November 2015   00:25 Diperbarui: 2 November 2015   01:15 2751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SE dengan Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech telah diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Adalah benar, bahwa ujaran kebencian itu menjijikkan. 

Kita hidup dalam dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’. Jika kau bukan ‘kami’, maka kau adalah ‘MEREKA’. Jika kau sependapat dengan kami, maka jadilah ‘KITA’. Individu hilang dalam kelompok.

Kita sering menjumpai bagaimana stereotype telah ditetapkan secara positif maupun negatif. Jika tidak memenuhi stereotype yang ditentukan, maka orang tersebut disebut anomali. Masyarakat kita sudah lama hidup dengan purbasangka. Tidak mengherankan jika akhir-akhir ini kita menjadi sering melihat bagaimana pendukung A membully B, atau kelompok penganut aliran C mengolok-olok kelompok D dan sebaliknya.

Ada 4 (empat) alasan mengapa ujaran kebencian tidak perlu dilarang.

  1. Meskipun ujaran kebencian itu memuakkan, tetapi bagaimana mendefinisikan secara pasti bahwa suatu perkataan itu sebagai ujaran kebencian? Ajukan pernyataan: “Buah durian itu bikin mual,” kepada sepuluh orang. Reaksi mereka akan berbeda-beda. 
  2. Penyebar kebencian umumnya mendapatkan serangan balik berupa ujaran kebencian juga. Apakah pihak berwenang akan memproses semua pelaku? Berapa banyak energi, waktu dan biaya yang akan dihabiskan untuk itu.
  3. Ujaran kebencian dapat menjadi ‘katup pelepasan’ kesal. Ketika sesorang mengikuti demonstrasi dan memuntahkan hal-hal ingin dikatakannya, maka ia merasa sudah menyelesaikan suatu tugas. Namun jika dipendam maka mungkin suatu waktu membuatnya  jadi anarkis.
  4. Ujaran kebencian menjadi masukan bagi pihak berwenang siapa atau pihak mana yang mungkin mengancam keamanan. Dengan mengamati ideologi yang menjadi dasar kebencian para bigot, pihak berwenang dapat melakukan pengawasan. Jika terdapat bukti-bukti kuat (misalnya penimbunan senjata, pelatihan massa, dan lain-lain) dapat segera diambil tindakan pengamanan.

Jika tetap dilakukan tindakan represif terhadap kebebasan berbicara, resiko yang timbul adalah gerakan klandestin yang sulit dilacak, timbulnya teror dalam masyarakat, isu-isu yang beredar diam-diam tanpa sumber yang jelas, dan bahkan jika rakyat sudah terlalu tertekan maka akan timbul perlawanan rakyat.

Mungkin hikmahnya para sastrawan dan filsuf akan menghasilkan maha karya dari tempat pengasingan yang berujung pada penghargaan Nobel, seperti pada banyak kejadian. Atau melahirkan seniman misterius seperti Banksy. Simbol graffiti perjuangan dalam V for Vendeta atau salam tiga jari dalam Hunger Game.

Tapi harga yang dibayar akan terlalu mahal, hanya untuk membungkam kata-kata.

Apakah sensor harus dihapuskan? Tidak sepenuhnya. Ucapan kebencian disertai ancaman tidak boleh ditolerir. Siapapun boleh mengatakan “Aku benci anjing.” Tapi jika disertai kata-kata: “Semua anjing harus dibunuh,” maka  orang tersebut harus diwaspadai.

Kesimpulan

Definisi ujaran kebencian sifatnya subyektif, biasanya akan berbalik pada pelaku, terkadang dapat mengurang perilaku kekerasan, dan memberi wawasan kepada penguasa tentang ‘siapa yang gila’.  

Jika ingin kebebasan bicara sebagai hak asasi manusia tetap dapat dinikmati, maka hak untuk ujar kebencian juga tak boleh dihapuskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun