Mohon tunggu...
Ayah Farras
Ayah Farras Mohon Tunggu... Konsultan - mencoba menulis dengan rasa dan menjadi pesan baik

Tulisan adalah bagian dari personal dan tak terkait dengan institusi dan perusahaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iuran BPJS Naik, Terima Kasih Pak Jokowi!

14 Mei 2020   15:59 Diperbarui: 14 Mei 2020   16:31 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ko tinggal turun naik, Ko tinggal turun naik"
"Ko tinggal turun naik turun naik trus"
"Ko tinggal turun naik, Ko tinggal turun naik"
"Ko tinggal turun naik turun naik trus"

Diatas merupakan lirik lagu hiphop yang dibawakan oleh Fresh Boy ft. Blasta Rap yang terasa enak didengar dan bisa membuat orang bergoyang. Saking hits-nya lagu tersebut sampai-sampai jadi viral challenge. Tantangan Turun Naik Challenge tidak begitu sulit, kita hanya dituntut untuk bergoyang turun-naik dengan diiringi sebuah lagu Hip Hop yang berjudul Turun Naik Oles T'rus,

Lain lagu "Turun Naik Oles Trus" lain lagi dengan naik turun BPJS yang lagi ramai dibincangkan. Kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS. Kalau sudah mendengar kabar naiknya iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sudah tentu tak bisa goyang apalagi ikut challenge. Apalagi ada kabar maju mundur yang hasilnya tetap maju walaupun MA sudah menetapkan pembatalan kenaikan Iuran BPJS.

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikannya:

1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Kabar baiknya untuk yang kelas III masih mendapat subsidi 16.500 jadi tetap baya seperti pada awalnya yang sebesar 25.500 Rupiah.Catatan kelas III pada tahun 2021 ada pengurangan subsidi menjadi 7000 Rupiah dengan kewajiban bayar 35.000 Rupiah.

Kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Langkah menaikkan iuran BPJS sebenarnya sudah di hentikan alias dibatalkan oleh MA dengan keluarnya surat putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan. "Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun