Mohon tunggu...
Aurellia Sekar
Aurellia Sekar Mohon Tunggu... Human Resources - Student

Usaha itu Aset Paling Berharga dalam Diri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintahan Malaysia Berdasarkan Ideologi Rukun Warga

30 Oktober 2019   19:53 Diperbarui: 30 Oktober 2019   19:55 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malaysia merupakan negara federal yang terdiri dari 13 negeri, dan 3 wilayah persekutuan. Setiap wilayah di Malaysia dipimpin oleh raja, yang memiliki tugas seperti gubernur di Indonesia. 

Negara ini memiliki luas 329.847 km2. Jumlah penduduk negara ini mencapai 30.697.000 jiwa pada tahun 2015. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putra Jaya menjadi pusat pemerintahan federal. Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan Inggris, karena dahulu sebelum merdeka Malaysia merupakan negara persemakmuran Inggris.

Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Dimana parlementer dibawah pemerintahan monarki. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agungkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun. 

Seorang raja tidak hanya menjabat sebagai kepala negara saja, tetapi juga menjadi panglima perang tertinggi. Sedangkan dalam urusan kepemerintahan diatur oleh Perdana Menteri yang berasal dari Dewan Rakyat, melalui pemilihan langsung dari  rakyat dan mendapatkan persetujuan dari Raja. Dalam menjalankan tugasnya seorang perdana menteri dibantu oleh parlemen dan kabinet.

Kabinet di Malaysia dipilih oleh dewan rakyat dan dewan negara. Dewan rakyat dan dewan negara merupakan anggota dari parlemen. Dewan rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan menjabat selama 5 tahun. 

Sedangkan dewan negara bertugas sebagai penasihat kepalan negara. Malaysia menganut sistem parlemen dua kamar, dewan dipilih langsung oleh rakyat dan bertugas mewakili aspirasi rakyat di negara yang menjabat selama 5 tahun, satunya merupakan dewan negara yang dipilih oleh raja dan parlemen, yang kemudian menjadi penentu kebijakan negara Malaysia dan menjabat selama 3 tahun.  

Pembagian kekuasaan negara Malaysia dibagi menjadi 3, yaitu;

1. Lembaga Perundangan yang bertugas untuk merubah undang-undang. Anggotanya ada dewan rakyat dan dewan negara. Berperan layaknya lembaga legislatif di Indonesia

2. Lembaga Pemerintahan yang bertugas untuk menjalankan konstitusi. Dipimpin oleh perdana menteri yang dibantu oleh jamaah menteri dan majelis raja-raja atau gubernur

3. Lembaga Kehakiman yang menjadi pengontrol jalannya hukum di negara Malaysia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun