Mohon tunggu...
auraayupermadani
auraayupermadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semoga bermanfaat

Apapun yang diniatkan dengan ibadah, maka apapun takkan ada yang si-sia:)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah

25 November 2021   11:07 Diperbarui: 25 November 2021   11:21 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Idonesia merupakan negara yang besar. Sebuah negara besar pasti membutukan perhatian yang lebih dalam mengatur, mengkoordinasi, kepengurusan, pemantauan, evaluasi, dan lain-lain agar terciptanya kemakmuran rakyat dan berjalan sesuai dengan apa yang telah menjadi tujuan. Tapi ada suatu hak dan wewenang yang dimiliki setiap daerah dalam mengatur hal tersebut, yaitu otonomi daerah.

      Otonomi daerah disini memiliki arti hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah badan otonom untuk mengurus dan mengatur pemerintahan dalam kepentingan masyarakat yang sesuai dengan perundang-undangan. pelaksanaan otonomi daerah juga berlandaskan hukum, tapi selain itu pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai implementasi atas tuntutan globalisasi, apalagi dimasa sekarang di mana perkembangan yang mulai maju dan hal yang harus dilakukan adalah harus diberdayakan dengan cara memberikan setiap daerah kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab, terutama dalam mngatur, menggali, dan memanfaatkan sumber daya yang telah dimiliki setiap daerah serta terus mengembangkan potensi yang ada.

     Dalam hal tersebut, otonomi daerah memiliki tujuan yang sangat penting yang berada disetiap daerah dalam sebuah negara. bisa kita lihat dalam arti luas dari otonomi daerah bahwa otonomi daerah sangat erat kaitannya dengan masyarakat yang mendiami suatu daerah di mana para penguasa harus bisa mengatur untuk membuat daerah tersebut lebih mengembangankan sumber daya alam, mengkoordinir, dan lain sebagainya dalam sebuah daerah. Tujuan otonomi daerah telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Adapun tujuan otonomi daerah antara lain: 

1. Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam sebuah daerah, karena negara maju juga didukung ketika masyarakatnya memiliki tingkat kemakmuran yang baik dan mengharapkan kesejahteraan yang lebih baik dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

2. Dalam otonomi daerah juga memiliki tujuan dalam peningkatan kualitas pelayanan umum yang berada disebuah daerah. hal tersebut juga diharapkan terjadinya peningkatan pelayanan umum yang secara maksimal di setiap daerah.

3. Untuk memiliki daya saing, dalam hal ini yang diambil adalah dari sisi positifnya, karena dalam sisi positifnya dalam sebuah daerah adalah dia akan terus mencari dan mengembangkan atas kekayaan alam maupun budaya yang dimiliki daerah tersebut, dan bukan berarti harus menjatuhkan satu sama lain.

4. Menetapkan kebijakan berdasarakan kondisi suatu daerah karena setiap daerah pasti memiliki hal-hal yang berbeda dalam menjalankan tugas itupun sesuai hal yang mendorong dan hal yang mempersulit jalannya pemerintahan. 

5.Untuk memenuhi tujuan kedaerahan dan memberikan kebebasan dalam mengatur setiap daerahnya meskipun terikat dengan negara. 

     Dalam pelaksanaannya otonomi daerah pasti memiliki prinsip-prinsip yang dipegang dan dalam penyelenggaraanya otonomi daerah membutuhkan suatu prinsip yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan adanya prinsip yang dipegang hal itu bertujuan untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan yang tidak bertanggung jawab. Prinsip otonomi daerah tertuang dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004, adapun prinsip-prinsip yang tertuang diantaranya:

1. Prinsip otonomi luas

      Yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa kepala daerah memiliki tugas, hak, kewajiban, dan wewenang dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. setiap otonomi daerah diberikan kebebasaan dalam mewujudkan tujuan yang telah mejadi targetnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun