Mohon tunggu...
aulya wisma
aulya wisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas politik hukum islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Body Shaming, Apakah Bisa Dipidana?

16 Juni 2022   08:25 Diperbarui: 16 Juni 2022   09:08 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam undang-undang kita negara Indonesia negara hukum tentunya sudah terdapat pasal yang sesuai dengan perlakuan mengolok-olok atau mengejek bisa jadi merupakan pencemaran nama baik dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Nama baik seseorang yang sudah dijaga oleh keluarganya diselamatin atau diberi berkah Bagaimana bisa kita merusaknya begitu saja yang sudah dibuat oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Bukankah kita juga mencela Tuhan kita jika kita mencela makhluk ciptaanNya. 

Denda dan hukuman yang diberikan tentu belum tercurahkan dari hati seseorang yang dicela tersebut baik hati maupun Nurani. Karena, jika satu kata mengenai hati Maka rasa baik kepada seseorang tersebut akan hilang begitu saja namun tidak semuanya maka kita sesama manusia harus saling tolong-menolong dan bekerja sama tanpa melihat fisik maupun pekerjaan maupun ras kita semuanya sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun