Mohon tunggu...
Aulia PutriIzzati
Aulia PutriIzzati Mohon Tunggu... UPN "Veteran" Jakarta

Saya Mahasiswa Fakultas Hukum di UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Badan Usaha Terdaftar: Kunci Legitimasi dan Kepercayaan Bisnis, UMKM Raki Bento, Depok, Jawa Barat

30 November 2023   22:27 Diperbarui: 30 November 2023   22:56 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Toko Raki Bento/Dokpri

Dalam perkembangan dunia yang terus berkembang pesat ini, keberadaan usaha menjadi sebuah pondasi utama bagi kesuksesan suatu bisnis. Dengan memahami betapa krusialnya pendaftaran badan usaha, kami sebagai mahasiswa fakultas hukum UPN "Veteran" Jakarta yang beranggotakan Astriana Andari, Aulia Putri Izzati, Bryan Storm Feryan Djie, Happy Sturaya Quratuanniza, Fyo Akbar Putra Frefy. Kami hadir untuk membahas mengenai mengapa langkah ini bukanlah hanya formalitas semata, melainkan kunci utama dalam membangun bisnis yang kokoh dan terpercaya. Mari simak bersama peran penting pendaftaran badan usaha dalam membentuk masa depan bisnis yang sukses dan berkelanjutan.

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Istilah ini merujuk pada sektor bisnis yang mencakup segala usaha-usaha dengan skala kecil atau menengah, baik dari segi modal, omset maupun jumlah karyawan. UMKM memainkan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian, menyumbang pada pembentukan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan peluang bagi pengusaha-pengusaha yang berinovasi. Pengembangan sektor UMKM banyak diakui negara sebagai motor penggerak ekonomi yang dinamis dan inklusif. 

UMKM dapat menjadi pilar utama yang membentuk sebuah pondasi keberlanjutan dan inklusivitas. Keberadaan UMKM menjadi cermin bagi kesehatan ekonomi suatu negara dan memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. UMKM tidak hanya sekadar pelaku bisnis kecil saja, mereka menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang memainkan peran sentral dalam penciptaan lapangan pekerjaan. Namun, keberdampakan UMKM tidak terbatas pada aspek ekonomi semata, mereka juga menjadi agent of change dalam mendorong inovasi serta kreativitas. Fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM memungkinkan mereka untuk menjadi pelopor dalam mengadopsi teknologi terkini dan mengeksplorasi peluang pasar yang baru.

Penting untuk diakui bahwa dukungan serta kebijakan yang mendukung UMKM merupakan investasi jangka panjang bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Melalui peran mereka sebagai penggerak utama, UMKM membantu mengurangi disparitas ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan secara keseluruhan memainkan peran yang tak tergantikan dalam membentuk masa depan ekonomi yang inklusi dan berkelanjutan. 

Dalam mendukung penguatan UMKM ini Bank Indonesia telah memberikan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM mulai tahun 2015, yaitu sebesar 5% dari semua sektor UMKM, pada tahun 2016 sebesar 10%, di tahun 2017 sebesar 15% dan pada akhir tahun 2018 juga telah ditetapkan sebesar 20%. Ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia merespon perkembangan UMKM dengan baik.

Di tengah panorama bisnis yang beragam, Raki Bento menggambarkan sebuah UMKM yang bergerak pada bidang kuliner. Raki Bento tidak hanya sekedar bisnis kecil melainkan juga menjadi cermin dari keberanian dan dedikasi wirausahawan lokal. Raki Bento menetapkan standar yang memukau dalam penyajian hidangan bento Jepang dengan sentuhannya yang khas.  Pemilik usaha adalah Bapak Putra, namun dalam wawancara kali ini kami mewawancarai salah satu karyawan dan penanggung jawab cabang ke-2 yaitu Ibu Putri. Dalam wawancara Raki Bento cabang ke-2 ini sudah buka sekitar 2 tahun. Melalui riset pasar, usaha ini dianggap memiliki peluang yang besar untuk membuka usaha. Tantangan dalam menjalankan usaha Raki Bento ini adalah jumlah pembelian yang terkadang ramai dan terkadang sepi. Namun, hal itu dapat diatasi dengan semangat dari karyawan Raki Bento. 

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Raki Bento/dokpri
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Raki Bento/dokpri
 

Berdasarkan riset kamui, pihak Raki Bento telah mendaftarkan mereknya di HAKI. Namun, selanjutnya kami belum menemukan NIB (Nomor Izin Berusaha) dari Raki Bento. Nomor Induk Badan Usaha memiliki peran penting untuk UMKM sebagai legitimasi hukum dan dapat secara resmi oleh pemerintah sebagai entitas usaha yang sah. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi UMKM dari masalah hukum di kemudian hari. Dengan demikian, NIB bukan hanya sekedar persyaratan administratif saja, melainkan merupakan alat yang sangat penting untuk membuka pintu berbagai peluang dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan bagi UMKM. 

Di tengah gemuruh pasar bisnis yang terus berkembang yang semakin kompetitif, pendaftaran merek bukanlah sekedar langkah formalitas saja, melainkan menjadi pondasi yang kuat yang dapat membangun identitas unik dan melindungi hak-hak suatu produk atau layanan. Dalam pemandangan lebih luas, pendaftaran merek mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan memberikan perlindungan terhadap inovasi serta kreativitas. Oleh karena itu, pendaftaran merek bukan hanya langkah administratif, melainkan perjalanan untuk menancapkan keberlanjutan dan mengukir jejak yang tak terlupakan dalam dunia bisnis yang dinamis. Dengan merek yang terdaftar, sebuah bisnis bukan hanya menjadi pemain, melainkan maestro yang dapat menari melalui harmoni kepercayaan, identitas dan inovasi.

Selanjutnya dalam hal ini pembentukan suatu badan usaha sangatlah penting dikarenakan dengan adanya badan usaha tersebut dapat memperoleh berbagai macam keuntungan yang didapat yang menjadi salah satunya yakni dapat secara otomatis memiliki izin usaha, dimana izin usaha tersebut digunakan sebagai perisai atas suatu tindakan pembongkaran dan penertiban. Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendirikan Badan Usaha adalah sebagai berikut:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun