Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Aturan Berpakaian Adat bagi Anak Sekolah

17 April 2024   18:56 Diperbarui: 17 April 2024   19:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn-image.hipwee.com/wp-content/uploads/2016/04/hipwee-8-5.jpg

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai seragam sekolah untuk tahun 2024 dengan tujuan meningkatkan standar seragam dan memenuhi kebutuhan siswa di seluruh negeri. Peraturan Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek ini terkait dengan model dan warna seragam sekolah.

Pakaian Seragam Nasional

  • Siswa SD dan SDLB memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
  • Siswa SMP dan SMPLB memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
  • Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera.

Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Pakaian Adat

Otoritas Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang mencerminkan kebudayaan setempat.

Sebagai contoh, di Jawa Barat, pakaian adat Sunda dapat menjadi salah satu opsi seragam bagi siswa-siswi. Para siswa laki-laki mungkin mengenakan pangsi hitam dengan ikat kepala batik, sementara siswi perempuan dapat mengenakan kebaya putih dengan rok batik.


Penerapan aturan seragam ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih teratur, disiplin, dan menghargai keberagaman budaya. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan identitas sekolah dan kebanggaan sis

Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.

Aturan ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan, menandakan perubahan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya yang telah berlaku puluhan tahun di Indonesia.

Perubahan ini tentu membawa dampak langsung bagi berbagai pihak, terutama keluarga pelajar, pemasok kain, dan pembuat pakaian. Adaptasi terhadap aturan baru ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan, yang dikhawatirkan tidak semua pihak dapat memenuhinya dengan mudah dan cepat.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan baru seragam sekolah adalah aturan baru ini memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan model seragam sekolahnya, dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan umum seperti warna, bahan, dan atribut.

Sekolah juga diberi kewenangan untuk mengatur waktu penggunaan seragam sekolah, seperti hanya pada hari-hari tertentu atau acara formal.

Penggunaan atribut keagamaan diperbolehkan, namun dengan ketentuan tidak berlebihan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Beberapa pihak menyambut baik aturan baru ini, melihatnya sebagai langkah untuk meningkatkan fleksibilitas dan otonomi sekolah dalam mengelola seragam. Diharapkan aturan ini dapat mendorong inovasi dan kreasi dalam desain seragam sekolah yang lebih nyaman dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Dampak Kebijakan Berpakaian Adat di Sekolah

Di sisi lain, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terkait potensi disparitas dan kesenjangan sosial yang mungkin timbul akibat diberlakukannya aturan baru ini. Kekhawatiran utama adalah terkait dengan kemungkinan adanya peningkatan biaya tambahan bagi keluarga, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. Dalam konteks ini, kebijakan seragam sekolah baru dapat menjadi beban finansial yang cukup signifikan bagi sebagian orang tua atau wali siswa.

Selain itu, ada pula kekhawatiran akan timbulnya praktik perundungan atau diskriminasi berdasarkan penampilan siswa. Hal ini dapat terjadi jika seragam sekolah baru memberikan dasar bagi siswa untuk saling menilai atau membedakan sesama berdasarkan aspek-aspek seperti model, warna, atau kualitas seragam yang mereka kenakan.

Dampak ekonomi dari implementasi aturan baru ini juga perlu dipertimbangkan dengan cermat. Meskipun kebijakan ini dapat menguntungkan industri tekstil, konveksi, dan toko pakaian seragam melalui peningkatan permintaan, namun dapat juga berdampak negatif bagi toko-toko yang menjual seragam model lama. Penyesuaian terhadap kebutuhan pasar yang berubah ini mungkin memerlukan investasi tambahan atau restrukturisasi dalam bisnis mereka.

Tidak hanya itu, dampak sosial dari kebijakan ini juga menjadi perhatian penting. Potensi munculnya kesenjangan sosial, perundungan, atau diskriminasi menjadi risiko yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang komprehensif kepada semua pihak terkait, termasuk sekolah, orang tua, siswa, serta masyarakat umum, agar aturan ini dapat diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang tujuan dan implikasi dari aturan baru ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua.

Manfaat yang Diharapkan

Mengenakan pakaian adat tidak hanya sekadar tindakan berpakaian, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari upaya menanamkan rasa nasionalisme di kalangan siswa. Dalam konteks ini, pakaian adat tidak hanya menjadi simbol visual dari kekayaan budaya Indonesia, tetapi juga menjadi medium untuk memperkuat rasa cinta dan kebanggaan terhadap warisan budaya dan identitas nasional. Ketika siswa mengenakan pakaian adat, mereka secara aktif terlibat dalam menjaga dan merayakan tradisi-tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Hal ini membantu mereka mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang nilai-nilai budaya Indonesia yang beragam, serta meningkatkan apresiasi terhadap keanekaragaman budaya yang menjadi ciri khas bangsa ini.

Selain itu, kebijakan penggunaan pakaian adat dalam seragam sekolah juga memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesetaraan di lingkungan pendidikan. Dengan memastikan bahwa semua siswa, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mengenakan pakaian adat, kebijakan ini secara langsung mendukung prinsip kesetaraan.

Ini berarti bahwa setiap siswa, baik dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang mapan maupun dari keluarga yang kurang mampu, memiliki akses yang sama untuk merasakan dan memperkuat identitas budaya mereka melalui pakaian adat. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menciptakan kesetaraan dalam hal berpakaian, tetapi juga secara lebih luas menggalang persatuan di antara siswa dari latar belakang yang beragam.

Selanjutnya, penggunaan pakaian adat sebagai seragam resmi juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan disiplin dan tanggung jawab di kalangan siswa. Hal ini karena mengenakan pakaian adat mengajarkan mereka untuk merawat dan menghormati warisan budaya dengan baik. Dalam prosesnya, siswa menjadi lebih sadar akan pentingnya mempertahankan integritas dan keaslian pakaian adat, yang secara tidak langsung membantu membentuk sikap kedisiplinan dan tanggung jawab.

Dengan memahami bahwa pakaian adat bukan sekadar seragam biasa, tetapi merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan budaya bangsa, siswa diharapkan akan lebih berkomitmen untuk menjaga dan memelihara tradisi ini dengan baik.

Terakhir, penggunaan pakaian adat juga dapat membantu menumbuhkan semangat persatuan di antara siswa. Pakaian adat tidak hanya mencerminkan identitas individu, tetapi juga merupakan simbol dari kesatuan dan persatuan sebagai bangsa. Ketika siswa mengenakan pakaian adat, mereka merasa menjadi bagian dari suatu kesatuan yang lebih besar, yaitu bangsa Indonesia.

Hal ini menciptakan ikatan emosional yang kuat di antara mereka, memupuk rasa persaudaraan, solidaritas, dan rasa memiliki terhadap bangsa dan budaya Indonesia. Dengan demikian, penggunaan pakaian adat tidak hanya merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya, tetapi juga merupakan sarana untuk mempererat ikatan antargenerasi dan memperkokoh persatuan sebagai bangsa yang beragam dan majemuk.

Pakaian adat di Indonesia sangat beragam dan seringkali memiliki perbedaan yang signifikan antara satu komunitas dengan komunitas lainnya, termasuk perbedaan berdasarkan gender dan usia. Untuk mengatasi hal ini, Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.

Pemerintah Daerah juga diberikan tanggung jawab untuk memastikan bahwa pakaian adat yang ditetapkan sebagai seragam sekolah harus memenuhi aspek kebersihan, kenyamanan, dan keamanan bagi para siswa. Selain itu, pakaian adat yang dipilih harus tetap memenuhi aspek praktis dan fungsional, serta desain dan bahan yang tepat agar seragam pakaian adat tetap terlihat modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam hal keberagaman pakaian adat berdasarkan gender dan usia, seperti contoh pakaian adat Minangkabau yang Anda sebutkan, pemerintah daerah dapat menetapkan versi yang lebih sederhana dan seragam untuk digunakan di sekolah, dengan tetap mempertahankan elemen-elemen khas budaya setempat.

Hal ini juga berlaku untuk pakaian adat dari daerah lain seperti Papua, di mana pemerintah daerah akan menyesuaikan pakaian adat dengan pertimbangan kepatutan dan kepraktisan untuk lingkungan sekolah, serta menghormati kepercayaan dan nilai-nilai agama siswa.

Perlu Kajian Lebih Dalam

Melihat keberagaman yang kaya dalam pakaian adat di seluruh Indonesia, menjadi jelas bahwa diperlukan penelitian yang mendalam serta penyesuaian terhadap nilai-nilai kesopanan yang berlaku secara nasional dengan tetap menghormati keanekaragaman budaya lokal. Kebijakan mengenai seragam sekolah harus mempertimbangkan beberapa aspek penting:

Kesopanan dan Kepatutan: Pakaian adat yang dijadikan seragam sekolah harus sesuai dengan nilai-nilai kesopanan yang berlaku secara umum di Indonesia. Sebagai contoh, seragam tersebut haruslah mencerminkan kewajaran dan ketertiban yang sesuai dengan lingkungan formal pendidikan yang ada di sekolah.

Kenyamanan dan Fungsionalitas: Selain itu, pakaian adat juga harus dirancang untuk memberikan kenyamanan dan fungsionalitas bagi para penggunanya, baik itu guru maupun siswa. Hal ini penting agar pakaian adat dapat dikenakan dengan nyaman sehari-hari dan tidak menghambat aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Penghormatan Terhadap Keragaman Budaya: Dalam menetapkan kebijakan mengenai pakaian adat, penting untuk menghormati dan mempertahankan kekayaan budaya setiap daerah, termasuk Papua, tanpa menghilangkan identitas budaya tersebut. Ini berarti bahwa desain dan elemen-elemen pakaian adat harus dipilih dengan cermat agar dapat mencerminkan keunikan dan keindahan budaya lokal.

Partisipasi Masyarakat: Partisipasi aktif dari masyarakat lokal, termasuk tokoh adat, pendidik, dan orang tua, sangatlah penting dalam proses pengambilan keputusan terkait pakaian adat di sekolah. Melalui diskusi dan kolaborasi yang inklusif, kebijakan yang dihasilkan akan lebih representatif dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dari berbagai pihak.

Keterjangkauan: Terakhir, kebijakan mengenai pakaian adat di sekolah harus memastikan bahwa pakaian adat yang dipilih tidak memberatkan secara finansial bagi keluarga siswa. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa semua siswa, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap seragam yang sesuai dengan budaya mereka.

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek di atas, kebijakan mengenai pakaian adat di sekolah haruslah mencerminkan keseimbangan yang tepat antara penghormatan terhadap tradisi lokal dan penerapan nilai-nilai kesopanan nasional. Melalui pendekatan yang holistik dan inklusif, diharapkan semua siswa dapat berpartisipasi dalam kegiatan sekolah tanpa merasa terbebani oleh pakaian adat yang mereka kenakan.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa biaya untuk pakaian adat bisa sangat beragam dan terkadang mahal, terutama untuk pakaian adat yang rumit seperti Minangkabau. Oleh karena itu, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pemerintah pusat dan daerah, sekolah, serta masyarakat diharapkan dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan pakaian adat tidak membebani siswa, khususnya dari keluarga dengan ekonomi rendah. Pemerintah telah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Dengan demikian, keluarga yang tidak mampu dapat mengajukan bantuan keuangan untuk pembelian pakaian adat melalui program yang telah disediakan oleh pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua siswa dapat berpartisipasi dalam kegiatan budaya tanpa khawatir tentang biaya.

Aturan baru seragam sekolah ini merupakan langkah perubahan yang perlu disikapi dengan bijak dan hati-hati. Diperlukan dialog dan kerjasama yang erat antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan membawa manfaat bagi semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun