Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tagar #JanganJadiDosen, Sebuah Realita Sedih dan Terpinggirkan

29 Februari 2024   10:18 Diperbarui: 1 Maret 2024   12:53 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://miro.medium.com/v2/resize:fit:828/format:webp/1*hGFfdgIxWy69inQXBqBBiA.png

Ini adalah panggilan untuk aksi dan perubahan yang mendesak, agar dosen dapat bekerja dalam kondisi yang memungkinkan mereka untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik mereka untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber: bbci.co.uk/
Sumber: bbci.co.uk/

Perubahan ini harus dimulai dari peningkatan anggaran pendidikan, penyesuaian standar gaji yang adil, hingga pengembangan sistem penelitian yang mendukung inovasi dan publikasi ilmiah. Diperlukan pula dialog terbuka antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Tagar #JanganJadiDosen adalah cerminan dari keinginan kolektif untuk menghargai dan mendukung para pendidik. Tagar ini perlu dijadikan sebagai momentum untuk membangun sistem pendidikan yang lebih baik, yang tidak hanya menghargai dosen sebagai pekerja, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan bangsa.

Peningkatan Anggaran Pendidikan

Salah satu faktor yang mempengaruhi kesejahteraan dosen di Indonesia adalah anggaran pendidikan yang masih rendah. Menurut data dari Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan nasional pada tahun 2023 hanya sebesar 20,1% dari total anggaran negara, atau sekitar 4,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari total anggaran negara atau minimal 5% dari PDB.


Anggaran pendidikan yang rendah ini berdampak pada minimnya alokasi dana bagi perguruan tinggi, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dosen. Menurut data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2023, alokasi dana bagi perguruan tinggi negeri hanya sebesar Rp29,9 triliun, sedangkan untuk perguruan tinggi swasta hanya sebesar Rp4,9 triliun. 

Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang dialokasikan untuk gaji, tunjangan, dan insentif dosen, serta untuk fasilitas penelitian dan pengembangan.

Peningkatan anggaran pendidikan adalah langkah awal yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Dengan anggaran yang lebih besar, pemerintah dapat memberikan dana yang lebih memadai bagi perguruan tinggi untuk membiayai kebutuhan dosen, seperti gaji, tunjangan, insentif, beasiswa, hibah, dan fasilitas. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dana bagi dosen yang berprestasi dan berinovasi, sebagai bentuk penghargaan dan motivasi.

Penyesuaian Standar Gaji yang Adil

Faktor lain yang mempengaruhi kesejahteraan dosen di Indonesia adalah standar gaji yang tidak adil. Standar gaji dosen di Indonesia ditentukan oleh berbagai faktor, seperti status kepegawaian, kualifikasi, jabatan, golongan, pangkat, masa kerja, kinerja, dan bidang ilmu. 

Namun, standar gaji ini seringkali tidak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi dosen terhadap pendidikan dan penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun