Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tagar #JanganJadiDosen, Sebuah Realita Sedih dan Terpinggirkan

29 Februari 2024   10:18 Diperbarui: 1 Maret 2024   12:53 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KOMPAS/Heruyanto

Pengantar

Dua hari yang lalu, saya 'dicolek' oleh Pak Ketua Departemen Teknik Elektro Unand, "Baru-baru ini tagar #janganjadidosen sempat viral. Banyak alasan kenapa tagar ini ramai dibicarakan. Mungkin terlewat oleh Pak @Aulia membahasnya".

Saya langsung gerak cepat merespon sentilan Pak Ketua Departmen dengan menerbitkan tulisan berikut:

Selanjutnya saya akan membagikan tulisan berseri tentang perjuangan saya menjadi dosen dan catatan penting yang perlu diingat, memang menjadi dosen itu tidak mudah tetapi dianya sarat dengan pengalaman batin dan pergulaan intelektual.

Tentang Tagar #JanganJadiDosen

Di tengah gelombang digitalisasi dan globalisasi, profesi dosen di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin berat. Tagar #JanganJadiDosen yang baru-baru ini viral di media sosial bukan hanya sekadar tren, melainkan simbol dari keresahan mendalam yang dirasakan oleh para akademisi di negeri ini. 

Saya memandang, walaupun tagar ini ditujukan kepada dosen, tetapi sebenarnya ini ditujukan kepada seluruh aparat negara kecuali pegawai BUMN yang gaji jauh lebih besar dari gaji dosen. 

Rencana saya juga akan menulis terkait dengan gaji dosen dan gaji pegawai BUMN yang nota bene mereka adalah hasil didikan sang dosen, tetapi dihargai lebih tinggi oleh negara melalui BUMN.

Tagar #JanganJadiDosen mencerminkan realitas pahit tentang kesejahteraan dosen di Indonesia yang seringkali tidak sebanding dengan dedikasi dan kontribusi mereka terhadap pendidikan dan penelitian. Dengan gaji yang sering kali di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), banyak dosen merasa bahwa pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran mereka tidak mendapatkan apresiasi yang layak.

Kontrasnya, pengalaman dosen Indonesia yang mengajar di luar negeri, seperti di Malaysia, Jepang, dan negara-negara maju lainnya, menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam hal penghargaan dan kompensasi. 

Di sana, dosen dihargai sebagai agen perubahan yang mampu menghasilkan sumber daya pendukung negara serta memberikan kontribusi penting di bidang sains dan teknologi.

Tagar #JanganJadiDosen bukan hanya sekadar ajakan untuk menghindari profesi ini, tetapi lebih kepada seruan untuk merefleksikan dan mereformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. 

Ini adalah panggilan untuk aksi dan perubahan yang mendesak, agar dosen dapat bekerja dalam kondisi yang memungkinkan mereka untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik mereka untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber: bbci.co.uk/
Sumber: bbci.co.uk/

Perubahan ini harus dimulai dari peningkatan anggaran pendidikan, penyesuaian standar gaji yang adil, hingga pengembangan sistem penelitian yang mendukung inovasi dan publikasi ilmiah. Diperlukan pula dialog terbuka antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Tagar #JanganJadiDosen adalah cerminan dari keinginan kolektif untuk menghargai dan mendukung para pendidik. Tagar ini perlu dijadikan sebagai momentum untuk membangun sistem pendidikan yang lebih baik, yang tidak hanya menghargai dosen sebagai pekerja, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan bangsa.

Peningkatan Anggaran Pendidikan

Salah satu faktor yang mempengaruhi kesejahteraan dosen di Indonesia adalah anggaran pendidikan yang masih rendah. Menurut data dari Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan nasional pada tahun 2023 hanya sebesar 20,1% dari total anggaran negara, atau sekitar 4,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari total anggaran negara atau minimal 5% dari PDB.

Anggaran pendidikan yang rendah ini berdampak pada minimnya alokasi dana bagi perguruan tinggi, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dosen. Menurut data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2023, alokasi dana bagi perguruan tinggi negeri hanya sebesar Rp29,9 triliun, sedangkan untuk perguruan tinggi swasta hanya sebesar Rp4,9 triliun. 

Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang dialokasikan untuk gaji, tunjangan, dan insentif dosen, serta untuk fasilitas penelitian dan pengembangan.

Peningkatan anggaran pendidikan adalah langkah awal yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Dengan anggaran yang lebih besar, pemerintah dapat memberikan dana yang lebih memadai bagi perguruan tinggi untuk membiayai kebutuhan dosen, seperti gaji, tunjangan, insentif, beasiswa, hibah, dan fasilitas. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dana bagi dosen yang berprestasi dan berinovasi, sebagai bentuk penghargaan dan motivasi.

Penyesuaian Standar Gaji yang Adil

Faktor lain yang mempengaruhi kesejahteraan dosen di Indonesia adalah standar gaji yang tidak adil. Standar gaji dosen di Indonesia ditentukan oleh berbagai faktor, seperti status kepegawaian, kualifikasi, jabatan, golongan, pangkat, masa kerja, kinerja, dan bidang ilmu. 

Namun, standar gaji ini seringkali tidak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi dosen terhadap pendidikan dan penelitian.

Salah satu contoh ketidakadilan standar gaji dosen adalah perbedaan antara dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen yang berstatus sebagai non-PNS. 

Menurut data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2023, terdapat sekitar 240 ribu dosen di Indonesia, namun hanya sekitar 60 ribu yang berstatus sebagai PNS. 

Dosen yang berstatus sebagai PNS memiliki keuntungan berupa gaji pokok, tunjangan, dan insentif yang lebih tinggi dan pasti, serta jaminan pensiun dan kesehatan. 

Sementara itu, dosen yang berstatus sebagai non-PNS hanya bergantung pada gaji yang diberikan oleh perguruan tinggi, yang sering kali tidak menentu dan tidak mencukupi.

https://asset-2.tstatic.net/jateng/foto/bank/images/tagar-jangan-jadi-dosen.jpg
https://asset-2.tstatic.net/jateng/foto/bank/images/tagar-jangan-jadi-dosen.jpg

Contoh lain ketidakadilan standar gaji dosen adalah perbedaan antara dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan dosen yang tidak memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti kompetensi profesional dosen yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Dosen (LSD) setelah dosen memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan portofolio.

Dosen yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen (TPD) yang besarnya tergantung pada jabatan fungsional dan kualifikasi akademik. 

Sementara itu, dosen yang tidak memiliki sertifikat pendidik tidak mendapatkan tunjangan profesi dosen, meskipun mereka memiliki kualifikasi dan kinerja yang sama atau bahkan lebih baik.

Penyesuaian standar gaji yang adil adalah langkah selanjutnya yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Dengan standar gaji yang adil, pemerintah dan institusi pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi dosen terhadap pendidikan dan penelitian. 

Selain itu, pemerintah dan institusi pendidikan juga dapat memberikan gaji yang tidak diskriminatif terhadap status kepegawaian, kualifikasi, jabatan, golongan, pangkat, masa kerja, kinerja, dan bidang ilmu dosen.

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/05/10/ilustrasi-dosen-gaji-kecil_169.jpeg?w=700&q=90
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/05/10/ilustrasi-dosen-gaji-kecil_169.jpeg?w=700&q=90

Pengembangan Sistem Penelitian yang Mendukung Inovasi dan Publikasi Ilmiah

Faktor lain yang mempengaruhi kesejahteraan dosen di Indonesia adalah sistem penelitian yang kurang mendukung inovasi dan publikasi ilmiah. 

Sistem penelitian adalah rangkaian kebijakan, mekanisme, dan sumber daya yang digunakan oleh pemerintah dan institusi pendidikan untuk mengatur, mendanai, dan mengevaluasi kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen dan peneliti. 

Sistem penelitian yang baik dapat mendorong dosen dan peneliti untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas, bermanfaat, dan diakui secara nasional dan internasional.

Namun, sistem penelitian di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan, seperti:

  • Kurangnya alokasi dana penelitian, baik dari pemerintah maupun dari institusi pendidikan, yang menyebabkan dosen tidk bisa berkembang sesuai kapasitas optimalnya.
  • Kurangnya fasilitas penelitian, baik dari segi peralatan, laboratorium, perpustakaan, maupun jaringan internet, yang menyebabkan dosen kesulitan untuk melakukan penelitian yang berkualitas dan sesuai dengan standar internasional.
  • Kurangnya insentif dan penghargaan bagi dosen yang berinovasi dan berprestasi di bidang penelitian, baik dari pemerintah maupun dari institusi pendidikan, yang menyebabkan dosen kurang termotivasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah mereka.
  • Kurangnya kolaborasi dan jejaring penelitian, baik antara dosen di dalam negeri maupun dengan dosen dan peneliti di luar negeri, yang menyebabkan dosen terisolasi dan kurang mendapatkan dukungan dan masukan dari para ahli di bidangnya.

https://miro.medium.com/v2/resize:fit:828/format:webp/1*hGFfdgIxWy69inQXBqBBiA.png
https://miro.medium.com/v2/resize:fit:828/format:webp/1*hGFfdgIxWy69inQXBqBBiA.png

Pengembangan sistem penelitian yang mendukung inovasi dan publikasi ilmiah adalah langkah terakhir yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. 

Dengan sistem penelitian yang baik, pemerintah dan institusi pendidikan dapat memberikan fasilitas, dana, insentif, dan penghargaan yang memadai bagi dosen untuk melakukan penelitian yang berkualitas, bermanfaat, dan diakui secara nasional dan internasional. 

Selain itu, pemerintah dan institusi pendidikan juga dapat mendorong dan memfasilitasi kolaborasi dan jejaring penelitian antara dosen di dalam dan luar negeri, agar dosen dapat saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya.

Kesimpulan

Tagar #JanganJadiDosen adalah sebuah panggilan untuk aksi dan perubahan yang mendesak bagi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan menghadapi tantangan yang semakin berat di era digitalisasi dan globalisasi, dosen di Indonesia membutuhkan perhatian dan dukungan yang lebih besar dari pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat. 

Dosen di Indonesia harus dihargai dan didukung sebagai pilar penting dalam pembangunan bangsa, yang mampu menghasilkan sumber daya pendukung negara serta memberikan kontribusi penting di bidang sains dan teknologi.

Untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia, diperlukan tiga langkah utama, yaitu:

  • Peningkatan anggaran pendidikan, agar pemerintah dapat memberikan dana yang lebih memadai bagi perguruan tinggi untuk membiayai kebutuhan dosen, seperti gaji, tunjangan, insentif, beasiswa, hibah, dan fasilitas.
  • Penyesuaian standar gaji yang adil, agar pemerintah dan institusi pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi dosen terhadap pendidikan dan penelitian, serta tidak diskriminatif terhadap status kepegawaian, kualifikasi, jabatan, golongan, pangkat, masa kerja, kinerja, dan bidang ilmu dosen.
  • Pengembangan sistem penelitian yang mendukung inovasi dan publikasi ilmiah, agar pemerintah dan institusi pendidikan dapat memberikan fasilitas, dana, insentif, dan penghargaan yang memadai bagi dosen untuk melakukan penelitian yang berkualitas, bermanfaat, dan diakui secara nasional dan internasional, serta mendorong dan memfasilitasi kolaborasi dan jejaring penelitian antara dosen di dalam dan luar negeri.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan dosen di Indonesia dapat bekerja dalam kondisi yang memungkinkan mereka untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik mereka untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Dengan demikian, tagar #JanganJadiDosen dapat berubah menjadi #JadilahDosen yang Inspiratif, Inovatif, dan Berprestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun