Pengantar
Pada 30 Januari 2024, sebuah ledakan hebat terjadi di Rumah Sakit Semen Padang (SPH) di Kota Padang, Sumatera Barat. Ledakan tersebut diduga berasal dari AC yang sedang diperbaiki oleh teknisi di lantai tujuh. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun ada 18 orang yang mengalami luka-luka akibat pecahan kaca atau benda lainnya1. Korban luka-luka tersebut sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban yang mengalami luka kritis1. Selain itu, ledakan juga menyebabkan atap rumah sakit hancur, kaca pecah, dan debu beterbangan. Sejumlah fasilitas rumah sakit, seperti loteng, kursi, meja, dan peralatan medis, juga mengalami kerusakan. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi tentang penyebab dan dampaknya, terutama dari perspektif etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan.
Akibat ledakan tersebut, operasional SPH dihentikan sementara. Seluruh pasien yang sedang dirawat di SPH terpaksa dipindahkan ke rumah sakit lain. Pasien yang dipindahkan berjumlah 102 orang. Pihak rumah sakit dan polisi masih menyelidiki penyebab pasti ledakan tersebut. Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, mengatakan bahwa pekerja yang sedang beristirahat diduga lupa menutup gas las sehingga menimbulkan ledakan yang merusak enam unit AC luar ruangan1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit terhadap SPH untuk mengevaluasi standar keselamatan dan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Ketika ledakan terjadi saya masih di Kampus Universitas Andalas, Limau Manis. Tanpa menunggu lama, berita dan video menyebar dengan cepat baik secara berita daring maupun melalui grup WA. Bagi saya berita ini adalah berita sedih dan mengagetkan, mengingat SPH selama ini sudah menjadi tempat yang nyaman untuk berobat. Saya sudah sering kali menemani istri berobat dan juga beberapa kali membesuk tetangga yang di rawat. SPH termasuk sakit yang nyaman dan cukup ramah terhadap pasien dan keluarganya, termasuk pengunjung. Sayang SPH sedang ada masalah seperti ini dan akan sangat mengganggu pelayan pasien. Ledakan telah menoreh luka di masyarakat kota Padang. Semoga SPH cepat kembali beroperasi dan masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Etika Keinsinyuran
Etika keinsinyuran adalah kumpulan prinsip dan tuntunan yang harus diikuti oleh insinyur dalam menjalankan praktik keinsinyuran. Etika keinsinyuran bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umat manusia, memajukan peradaban, dan menjaga kehormatan dan martabat profesi keinsinyuran.
Etika keinsinyuran di Indonesia terdiri dari catur karsa dan sapta dharma. Catur karsa adalah empat prinsip dasar yang harus dimiliki oleh insinyur Indonesia, yaitu  mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, dan bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Sapta dharma adalah tujuh tuntunan sikap dan perilaku insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa, yaitu Mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, Bekerja sesuai dengan kompetensinya, Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan, Menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya, Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing, Memegang teguh kehormatan dan martabat profesi dan yang terakhir adalah mengembangkan kemampuan professional
Indikasi Pelanggaran Etika Keinsinyuran
Dari perspektif etika keinsinyuran, ledakan di SPH diduga bersumber dari gas las yang bocor sehingga  dapat dipandang sebagai sebuah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh insinyur. Pelanggaran tersebut antara lain adalah:
- Tidak mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, karena menyebabkan kerusakan fasilitas kesehatan, luka-luka pada pasien dan pegawai, dan gangguan pelayanan kesehatan.
- Tidak bekerja sesuai dengan kompetensinya, karena melakukan perbaikan AC tanpa memperhatikan standar keselamatan, kualitas, dan efisiensi.
- Tidak menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak melaporkan adanya potensi bahaya atau risiko yang dapat menyebabkan ledakan.
- Menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya, karena mungkin ada motif ekonomi, politik, atau lainnya yang melatarbelakangi perbaikan AC tersebut.
- Tidak membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing, karena merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keinsinyuran.
- Tidak memegang teguh kehormatan dan martabat profesi, karena melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku.
- Tidak mengembangkan kemampuan profesional, karena tidak mengikuti pelatihan, sertifikasi, atau pembinaan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kerja.
Sertifikasi Teknisi dan Operator Tenaga Kelistrikan
Sertifikasi teknisi dan operator adalah sebuah proses yang bertujuan untuk menjamin bahwa teknisi operator memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah. Sertifikasi teknisi operator juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan efisiensi kerja teknisi operator, serta melindungi masyarakat dari praktik keinsinyuran yang tidak profesional.
Sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Bidang Ketenagalistrikan. Sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan meliputi beberapa bidang keahlian, antara lain instalasi listrik, pemeliharaan listrik, operasi listrik, pengujian listrik, perencanaan listrik, pengawasan listrik dan audit energi listrik