Mohon tunggu...
aulia rahma
aulia rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa politeknik negeri pontianak

hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Terlibat Kasus PLTU Riau-1

18 November 2022   17:25 Diperbarui: 18 November 2022   17:25 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Orang-orang yang Terlibat

Johannes Budisutrisno Kotjo

Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini,selain Eni Saragih KPK juga telah menetapkan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo.Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5% dari total nilai proyek.Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.Pengusaha Johannes divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam kasus ini.

 Sofyan Basir

KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi tersangka dugaan tindak korupsi dikasus PLTU Riau-1.Sofyan diduga melanggar Pasal 12 hruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 64 ayat 1 KUHP.KPK menduga Sofyan membantu Eni menrima suap dari Kotjo.Mantan Direktur Utama PLN,Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

 

Dituntun 8 Tahun

Eni Maulani Saragih sebeumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan,terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Rabu (6/2/2019).

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasl 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan nya jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.Namun Eni berlaku sopan,belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun