Â
Batas atas upah minimum merupakan acuan tertinggi dan dihitung menggunakan formula, yakni:
- Batas atas UM (t) = rata-rata konsumsi per kapita x rata-rata banyaknya ART : rata-rata banyaknya ART bekerja di setiap rumah tangga.
- Batas bawah dihitung dengan formula sebagai berikut, batas bawah UM (t) = batas atas UM (t) x 50%.
Dengan demikian, nilai upah minimum dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minumum, yakni UM (t+1) = UM (t) + { Max(PE(t), Inflasi (t) x (Batas atas (t) - UM (t)) / (batas atas (t) - batas bawah (t)) x UM (t)}.
Tuntutan buruh menuntut melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menaikkan gaji atau upah sebesar 10-15% akibat kenaikan harga BBM. Kenaikan BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang sekarang ini sudah turun 30%. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%.
Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5% hingga - 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,[5]. Di sisi lain, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, potensi upah buruh yang kembali tidak dinaikkan pada tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi.
Â
Hal yang sebaiknya dilakukan dalam memberi subsidi BBM di Indonesia :
1. Persentase angka subsidi berbeda
Beberapa alasan mengapa sebuah negara mampu memberikan subsidi yang cukup besar untuk BBM, di antaranya kemampuan fiscal suatu negara, jumlah konsumen yang mendapat subsidi sebaiknya lebih sedikit daripada yang tidak disubsidi, dan peran subsidi itu dalam menstimulus perekonomian serta mengurangi dampak inflasi. Persentasi besaran subsidi sebaiknya lebih diperhatikan lagi. Misalkan, pada bulan April harga minyak baru akan naik, Malaysia melakukan subsidinya sekitar 8,5 persen dari APBN sementara Indonesia itu sekitar 4,9 persen atau katakanlah 5 persen.