Dalam Consumer Talk Ngabuburit - Masa Depan Perlindungan Konsumen Jasa Asuransi yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (16/4/2021)
Pengamat Asuransi Irvan Rahajo mengingatkan agar OJK juga meningkatkan pengawasannya untuk bisa menertibkan praktik-praktik agen asuransi nakal. Hal itu juga sesuai dengan amanat UU Asuransi bahwa ketentuan, tata cara dan praktik keagenan harus diatur oleh OJK.
"Tapi sampai sekarang belum dilakukan. Yang ada adalah pengaturan oleh asosiasi terhadap agen-agen yang nakal. Tapi, timbul masalah juga karena umumnya agen berprestasi juga banyak beri sumbangan kepada perusahaan sehingga akan sulit bagi mereka untuk menindak agen karena pada saat yang sama agen juga jadi tulang punggung perusahaan asuransi,"
Dilema memang, tetapi prioritas utama saat ini Perlindungan konsumen atau memperbanyak keuntungan buat Industri perasuransian???
Apakah ingin kembali ke zaman penjajahan, dimana  harta kekayaan rakyat Indonesia dinikmati oleh orang Asing, uang seketip dua ketip yg dikumpulkan dengan curahan keringat dan darah masyarakat justru dinikmati oleh Perusahaan Asuransi yg notabene Perusahaan Asing, mirisnya agen2 yg hampir seluruhnya warga Indonesia rela menebar tipu sana sini untuk memperoleh penghasilan sebesar2nya dari komisi dan bonus.
Agen berlomba2 mencari penghasilan sebesar2nya  tanpa mengindahkan sisi kemanusiaan nya.
Kita sebenarnya bisa saksikan apa yg diterangkan fa atau agen jika kita berkunjung ke kantor ataupun bank tempat mereka menjual... ( tidak tahu apakah setelah ribut2 kasus ini cara mereka berjualan langsung berubah untuk menghindari jebakan ?? )
Saya sendiri masih menyimpan bukti percakapan suara saat sy ditawarkan oleh fa tsb kira2 6 bulan yg lalu..namun sepertinya ini akan tetap tdk dapat dijadikan bukti kuat....
SULITNYA MENCARI BUKTI BUAT MASYARAKAT SAAT BERHADAPAN DENGAN HUKUM...
Mau pemasukan sebesar2nya harusnya berani merubah system pemasaran agar lebih baik...
OJK sendiri sudah mengendus banyaknya  ketidak beresan di industri ini, banyaknya agen yg tidak bersertifikat, banyaknya agen yg menghilang, agen datang dan pergi tanpa info ke pemegang polis, janji manis agen diluar ketentuan yg ada, tidak transparantnya agen. Dan mungkin banyak lagi yg belum terendus oleh OJK spt Polis yang tdk diberikan ke pempol sebagai dasar free look period, pemalsuan data, pemalsuan tanda tangan, janji manis agen, pelatihan yg imbasnya sengaja menjebak nasabah, sulitnya menuntut hak karena missinformation yang diberikan oleh agen ataupun nasabah, dll.