Mohon tunggu...
Atikah Rahma Dita
Atikah Rahma Dita Mohon Tunggu... MAHASISWA

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melestarikan Alam Dengan Jiwa Pancasila "Pengelolaan Lingkungan Untuk Masa Depan Berkelanjutan"

10 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:02 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis : Atikah Rahma Dita (Ilmu hukum '24)

Melestarikan Alam Dengan Jiwa Pancasila "Pengelolaan Lingkungan Untuk Masa Depan Berkelanjutan" 

Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi salah satu tantangan besar di dunia modern, terutama dengan semakin meningkatnya aktivitas manusia yang tidak terkontrol. Indonesia sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan lingkungan demi kesejahteraan generasi mendatang. Pancasila sebagai dasar negara, memiliki nilai-nilai luhur yang dapat di jadikan pedoman dalam menghadapi masalah ini. 

Nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan rasa persatuan, kesatuan, tanggung jawab, keadilan sosial, dan kerja sama, seharusnya diterapkan dalam pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 1 Angka (1) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan:

"Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain."

Dan berdasarkan pada Pasal 1 Angka (2) dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di maksud dengan:

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."

Dan berdasarkan pada Pasal 1 Angka 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di maksud dengan:

"Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan."

Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan memang membutuhkan landasan yang kuat, dan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi fondasi moral dan etika yang sangat relevan. mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral dan etika dalam setiap kebijakan dan tindakan maka dari itu kita perlu untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan lingkungan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun