Mohon tunggu...
Asyrof FajarFarisudin
Asyrof FajarFarisudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

dont waste our time

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Hukum Perdata Islam di Indonesia

11 Maret 2023   22:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   23:10 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya mengenai perjanjian perkawinan, perlu dicatat bahwa ada dua hal yang penting mengenai perjanjian ini. Pertama, perjanjian perkawinan ini bukan merupakan sebuah kemestian. Tanpa ada perjanjian perkawinan pun, perkawinan itu dapat dilaksanakan. Kedua, berkenaan dengan isi perjanjian tersebut kendati pada dasarnya dibebaskan tetapi perlu diingat bahwa tidak boleh bertentangan dengan aturan syari'at.

Selanjutnya larangan yang tampaknya berkenaan dengan larang perkawinan yang termuat di dalam Fikih, UUP dan KHI tidak menunjukkan adanya pergeseran konseptual dari fikih, UPP dan KHI. Hal ini disebabkan karena masalah larangan perkawinan ini adalah masalah normatif yang bisa dikatakan sebagai sesuatu yang taken for granted. Kendati demikian sebenarnya mash ada satu bentuk larangan perkawinan yang tidak diatur dalam KHI di Indonesia, yaitu nikah mut'ah.

Pembahasan selanjutnya menyinggung mengenai  poligami, jika dilhat dari hukum Islam, Al-Quran juga menyinggung tentang masalah poligami ini pada surah an-Nisaa ayat 3 dan ayat 129, dan pada buku ini juga disertai pendapat penulis mengenai poligami dan juga pendapat dari ulama-ulama yang juga menjelaskan tentang syarat-syarat dan alasan dari poligami itu sendiri.

Hak dan kewajiban suami istri perkawinan tidak saja dipandang sebagai media merealisasikan syari'at Allah agar memperoleh kebaikan dunia akhirat, tetapi juga merupakan sebuah kontrak perdata yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam fikih mengenai hak dan kewajiban suami istri, di antara kewajiban suami terhadap istri adalah berlaku adil dalam mengatur waktu untuk para istri, memberi nafkah dan lemah lembut dalam berbicara terhadap mereka. Sedangkan, berkewajiban istri kepada suami dijelaskan bahwa wanita-wanita yang salih seperti yang diketahui oleh ayat adalah mereka yang taat pada suami.

Dalam UUP hak dan kewajiban suami istri  diatur dalam pasal 30 sampai 34. KHI mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri ini sangat rinci. Pembahasannya di mulai dari pasal 77-78 mengatur hal-hal yang umum, pasal 80 berkenaan dengan kewajiban suami, pasal 81 tempat kediaman dan pasal 82 kewajiban suami terhadap istri yang lebih dari seorang, dan pasal 83 berkenaan dengan kewajiban istri.

Putusnya perkawinan diatur dalam UUP. Dan pada Buku ini juga membahas mengenai hukum perdata yang juga membahas putusnya perkawinan serta mengambil pendapat dari para tokoh yang disertai dengan pendapat penulis.

Menyangkut tentang iddah sebenarnya tidak ada pergeseran konseptual yang signifikan antara fikih, UUP, PP No. 95/1975 pasal 39 dan KHI. Mungkin ini disebabkan karena iddah bersifat normatif seperti yang dinyatakan di berbagai ayat al-Qur'an. kendati demikian bukan berarti masalah ini sunyi dan kritik. Di antara masalah yang dikritik sebagai pengkaji hukum Islam adalah masalah fungsi iddha, dan larangan wanita yang sedang dalam masa iddah.

Fikih menjelaskan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir akibat perkawinan yang sah, maka UUP dan KHI mendefinisikannya tidak berbeda dengan fikih. Melainkan dalam hal pemeliharaan anak dan tanggung jawab setelah bercerai sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan Agama dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya dimaksud.

Buku ini membahasa menganai peran negara dalam pembentukan hukum Islam dan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia. Penulis mengkaji faktor-faktor sejarah dan budaya yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam di Indonesia dan mendalami bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi sistem hukum.

Secara keseluruhan, buku ini memberikan analisis komprehensif tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia dan dampaknya terhadap sistem hukum negara. Buku ini sangat menarik untuk dibaca bagi siapa saja yang tertarik dengan hukum Indonesia, hukum Islam, atau persilangan keduanya.

          

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun