Mohon tunggu...
Astrid irana dewi
Astrid irana dewi Mohon Tunggu... Freelancer - instagram : @astridiranadewi

Lakukan sekarang atau tidak sama sekali !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja dan Kenapa Buruh Menolaknya?

6 Oktober 2020   19:00 Diperbarui: 6 Oktober 2020   18:59 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law merupakan strategi dalam pembuatan regulasi yang memungkinkan pencabutan atau pengubahan beberapa Undang-Undang sekaligus untuk membuat penyederhanaan aturan demi tercapainya tujuan besar Nasional.

dibalik strategi yang dibuat, seharusnya pemerintah tidak boleh menjadikan para pekerja sebagai budak dan jangan pula mengekploitasi para buruh. sehingga membuat kesejahteraan buruh semakin menjauh.

Terdapat beberapa poin RUU cipta kerja yang menjadi penolakan buruh terhadap omnibus law antara lain :

- Tidak Adanya Denda Bagi Pengusaha yang Terlambat Membayar Upah

Bagi pekerja mungkin upah sangatlah penting untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. jika upah yang dibayar oleh pengusaha tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara pengusaha dan pekerja, maka ini bisa mengganggu sistem keuangan dan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Apalagi keuangan para pekerja bergantung pada gaji yang dimiliki, sehingga kestabilan keuangan menjadi kacau jika terus terjadi nya keterlambatan pengupahan.

Selain itu, gaji yang telat dibayarkan akan menurunkan semangat kerja para pekerja yang berdampak pada kinerja. Para pekerja akan merasa tidak dihargai dengan adanya sistem tersebut dan membuat suasana bekerja tidak lagi nyaman dan rasa malas untuk menyelesaikan pekerjaan nya.

- Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri Tidak Mendapatkan Apa-apa

Sebuah hal yang wajar ketika bekerja memiliki rasa yang tidak nyaman terhadap diri pribadi yang menyebabkan para pekerja berfikir untuk mengundurkan diri (resign). banyak alasan mengapa para pekerja biasanya ingin mengundurkan diri dari perusahaan. 

Namun, pekerja yang mengundurkan diri secara tertulis yang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri seharusnya berhak mendapatkan hak uang pisah atau bisa juga disebut sebagai uang penghargaan selama masa kerja tertentu

- Bagi Pekerja yang Terkena PHK karna Perusahaan Pailit Tidak Lagi Bisa Mendapatkan Pesangon

Bagi pekerja, di PHK merupakan mimpi buruk karna tidak adanya lagi pendapatan tetap yang didapatkan untuk kelanjutan hidup kedepannya. kondisi dimana PHK terjadi akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pekerja serta keluarganya. walau begitu, seharusnya pekerja berhak atas uang pesangon untuk bisa mempertahan kan kelangsungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun