Mohon tunggu...
Hasto Suprayogo
Hasto Suprayogo Mohon Tunggu... Konsultan - Hasto Suprayogo

Indonesian creative designer & digital marketing consultant | astayoga@gmail.com | http://www.hastosuprayogo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nenek Asyani Divonis Penjara, Netizen Teriak Hilangnya Rasa Keadilan

24 April 2015   17:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:43 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nenek Asyani - sumber foto: Kompas.com

[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="Nenek Asyani divonis penjara – sumber foto: Kompas.com"][/caption] Suasana sontak gaduh saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/4/2015), menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani, warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Nenek 63 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijit ini diperkarakan di meja hijau karena disangka mencuri 38 papan kayu jati milik Perhutani. Malang baginya, polisi pun menjebloskan nenek renta ini ke dalam penjara pada 15 Desember 2014, namun atas desakan berbagai pihak, pada 16 Maret 2015 majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Tak kurang dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya menemui Nenek Asyani. Ketiganya menegaskan dukungan dan komitmen untuk membantu penyelesaian kasus nenek Asyani ini. Menteri Siti Nurbaya secara spesifik meminta PT Perhutani melepas sang nenek. Sementara itu, kepada Menteri Yohana Yambise, nenek Asyani sempat menitipkan sepucuk surat untuk Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan keadilan atas kasus yang menjeratnya. Namun, alih-alih bebas, sang nenek justru akhirnya diganjar hukuman penjara satu tahun. Tidak berhenti di situ, nenek Asyani juga diganjar denda 500 juta rupiah dengan subsider satu hari masa kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana. Sang nenek pun langsung jatuh tersimpuh di lantai ruang sidang. Tangisnya pecah dan sambil menengadahkan tangan meminta majelis hakim membatalkan putusannya. Sang nenek menyatakan dirinya tidak bersalah, dan pencurian yang dituduhkan jaksa kepadanya tidak terjadi karena kayu tersebut miliknya selama bertahun-tahun. Majelis hakim bergeming dengan keputusannya. Membiarkan nenek Asyani yang terus menangis akhirnya dipapah para pengunjung sidang untuk ditenangkan. Kuasa hukum nenek Asyani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Bagaimana publik, khususnya netizen Indonesia, menanggapi kasus nenek Asyani ini? Berikut redaksi Eveline merangkumnya untuk Anda. Pemantauan dilakukan terhadap perbincangan di media sosial, khususnya Twitter, selama periode 23 – 24 April 2015. Terdapat total 9.094 tweet yang disuarakan netizen Indonesia mengenai Vonis Yang Dijatuhkan Kepada Nenek Asyani. Dari jumlah tersebut, sebagian besar netizen menyuarakan kegeramannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Terdapat 1.602 tweet menyatakan Majelis Hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana mengabaikan rasa keadilan dengan putusannya tersebut. Penjara 1 tahun dan denda 500 juta rupiah dianggap terlalu berlebihan untuk sangkaan pencurian kayu. Sementara itu, simpati netizen pun mengalir tak kalah deras bagi sang nenek. Sejumlah 1.499 tweet menyatakan dukungan netizen atas permintaan Nenek Asyani supaya majelis hakim berani sumpah pocong. Hal ini dipandang netizen sebagai wujud ketidakberdayaan dan keputusasaan sang nenek dalam memperjuangkan keadilan. Netizen pun menyatakan lewat 719 tweet bahwa publik kecewa negeri ini berlaku tidak adil kepada warganya. Aksi menentang kriminalisasi dan hukuman terhadap nenek Asyani juga digalang para mahasiswa dan aktifis kemanusiaan. Tak kurang dari 1.065 tweet dicuitkan netizen menggalang massa untuk melakukan demo menuntut penegakan keadilan. Lewat 159 tweet mereka mendesak pemerintah lebih serius memberantas dan menangkap para pelaku illegal logging kelas kakap dan tidak hanya meributkan kasus kelas teri seperti yang dialami nenek Asyani. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini. Akankah pemerintahan Presiden Joko Widodo membiarkan nenek Asyani menjadi korban ketimpangan penegakan keadilan, ataukan komitmennya lewat Nawa Cita tentang penegakan hukum benar-benar dilaksanakan hingga ke akar rumput? *** sumber: http://eveline.co.id/berita-utama/nenek-asyani-divonis-penjara-netizen-teriak-hilangnya-rasa-keadilan/

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun