4. Peristiwa Hukum yang terjadi di Masyarakat
Pada tahun 2024, terjadi kasus pelanggaran hukum dalam perlindungan konsumen yang melibatkan seorang ibu bernama Tuaisah di Lampung. Ia membeli obat di sebuah apotek, di mana pihak apotek meyakinkannya bahwa obat tersebut masih dalam kondisi baik. Tanpa menyadari bahwa obat itu sudah kedaluwarsa, ibu Tuaisah mengonsumsinya dan mengalami gangguan kesehatan serius, seperti mual, muntah, serta buang air besar berdarah, yang berisiko membahayakan nyawanya. Kejadian ini menunjukkan kelalaian pihak apotek dalam mengawasi produk yang dijual, sehingga dapat merugikan masyarakat.Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan layak digunakan, sementara pelaku usaha dilarang menjual barang yang telah melewati masa kedaluwarsa. Selain itu, Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 mewajibkan bahwa semua obat yang beredar di pasaran harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang telah ditetapkan. Jika terbukti melanggar aturan, apotek dapat dikenai sanksi berupa denda, peringatan keras, hingga pencabutan izin usaha.Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat harus diperketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak apotek juga harus lebih teliti dalam mengelola stok obat dan memastikan hanya produk yang layak konsumsi yang dijual kepada masyarakat. Sementara itu, konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli obat dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa guna menghindari risiko kesehatan yang berbahaya.Â
5. Bagaimana Seharusnya Hukum Berjalan dengan Baik dalam Masyarakat
Hukum dapat berjalan dengan baik dalam masyarakat jika terdapat kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat itu sendiri. Hal ini dapat tercapai jika hukum yang berlaku jelas, tegas, dan pasti, sehingga masyarakat tahu apa yang diharapkan dari mereka. Selain itu, hukum juga harus adil dan tidak diskriminatif, sehingga semua orang dihukum sama untuk tindakan yang sama. Selain itu, infrastruktur hukum yang memadai, seperti pengadilan, kejaksaan, dan polisi, juga sangat penting dalam menegakkan hukum. Pengadilan yang independen dan bebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi juga sangat penting dalam menegakkan keadilan.
Tugas kelompok Hukum dan MasyarakatÂ
Anggota kelompok:
1. Muhammad Sodiq Asrofi (232111024)
2. Alini Kusumo Putri (232111128)
3. Muhammad Farid Rifa'i (232111131)
4. Salma Aulia Rafida (232111140)
REFERENSI:Â