3. Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional adalah hukum positif dari suatu negara. Ruang lingkup hukum Internasional adalah hukum Internasional publik. Hukum Internasional publik mengatur hubungan yang melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata.
b. Aspek MasyarakatÂ
1. Struktur Sosial
Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, struktur sosial merupakan sebuah konsep perumusan asas hubungan yang terjadi antar individu di dalam kehidupannya di tengah masyarakat yang menjadi sebuah pedoman bagi tingkah laku seseorang. Menurut George C. Homans, yang mendefinisikan struktur sosial sebagai suatu pokok bahasan yang ada dalam ilmu sosiologi yang terkait atau berhubungan dengan kepribadian dan perilaku sosial setiap orang yang ada dalam kehidupannya setiap harinya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan atau norma yang berlaku di lingkungan tersebut.Â
2. Proses Sosial
Proses sosial adalah hubungan timbal balik antara bidang-bidang kehidupan dalam masyarakat melalui interaksi antar warga masyarakat atau kelompok. Proses sosial terjadi bila ada interaksi sosial. tanpa interaksi sosial tidak akan timbul proses sosial karena terjadinya proses sosial ialah terjadinya interaksi sosial. Interaksi sosial merupakan kunci dari seluruh kehidupan sosial karena adanya interaksi sosial akan memungkinkan munculnya kehidupan bersama. Â
3. Perubahan SosialÂ
Perubahan sosial adalah bentuk peralihan yang mengubah tata kehidupan masyarakat yang berlangsung terus menerus karena sifat sosial yang dinamis dan bisa terus berubah, dan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada individu dalam masyarakat dan juga lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, adat, budaya, sikap-sikap sosial dari Individu masyarakat tersebut, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.Â
c. Hubungan antara Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yakni dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masyarakat.Â