Mohon tunggu...
Muhammad Sodiq Asrofi
Muhammad Sodiq Asrofi Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Keadilan untuk kesejahteraan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum

16 Februari 2025   15:21 Diperbarui: 16 Februari 2025   15:21 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perubahan Sosial dan Hukum

Perubahan sosial sering kali diikuti oleh perubahan hukum, namun hal ini tidak selalu berjalan secara linier. Perubahan dalam struktur sosial atau perubahan dalam nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi cara pandang terhadap hukum dan dapat mendorong perubahan dalam sistem hukum. Sebagai contoh, gerakan hak-hak sipil atau gerakan feminis di banyak negara telah menghasilkan perubahan dalam undang-undang yang lebih memperhatikan hak-hak individu, terutama dalam hal kesetaraan gender dan hak-hak minoritas. Sosiologi hukum mempelajari dinamika ini dan bagaimana hukum dapat beradaptasi atau bahkan menjadi alat perubahan sosial.

 Kekuasaan dan Hukum

Hubungan antara kekuasaan dan hukum adalah salah satu tema sentral dalam sosiologi hukum. Hukum sering kali dianggap sebagai alat yang digunakan oleh mereka yang memegang kekuasaan untuk mempertahankan posisi mereka. Namun, di sisi lain, hukum juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menentang kekuasaan yang sewenang-wenang dan menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, teori-teori hukum kritis sering menyoroti bagaimana hukum digunakan untuk mempertahankan struktur sosial dan politik tertentu, serta bagaimana hukum dapat dijadikan sarana untuk perubahan sosial yang lebih adil dan merata. 

3. Ruang lingkup Hukum dan Masyarakat 

Ruang lingkup hukum dan masyarakat meliputi beberapa aspek, yaitu :

a. Aspek Hukum 

1. Hukum Publik 

Hukum publik yang terdiri atas hukum materiil maupun formal adalah norma yang mengatur kepentingan umum. Menurut Van Vallenhoven, hukum publik adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut. 

2. Hukum Privat 

Hukum privat yang juga terdiri atas hukum materiil dan formal adalah norma yang mengatur kepentingan pribadi-pribadi. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum privat adalah antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun