Mohon tunggu...
Aspianor Sahbas
Aspianor Sahbas Mohon Tunggu... profesional -

alumni pascasarjana Jayabaya,bekerja di Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persekongkolan Politik Bisa Runtuhkan Negara Hukum

24 Februari 2017   20:36 Diperbarui: 24 Februari 2017   20:44 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERSEKONGKOLAN POLITIK BISA RUNTUHKAN NEGARA HUKUM
 Oleh : Aspianor Sahbas
 (Direktur IMPEACH – Indonesian Monitoring Polititical Econonomic Law and Culture for Humanity)

 Telah kita sepakati bahwa Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI) yang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang berdasarkan atas hukum bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan.. Konsekwensi dari negara sebuah yang negara yang menganut paham negara hukum maka hukum adalah supreme. Semua aktivitas kenegaraan yang dilakukan oleh rakyat maupun para penyelenggara negara harus tunduk dan patuh pada aturan-aturan hukum, Kekuasaan para penyelenggara negara atau para penyelenggara Pemerintahan dibatasi oleh hukum. Penyelenggara negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dalam menjalankan tugas pelayanannya sebagai abdi negara. Itulah sepintas tentang konsepsi negara hukum yang harus dipahami dan dilaksanakan  oleh rakyat dan para penyelenggara negara.

Hari-hari terakhir ini ada gejala yang sangat kuat terusiknya eksistensi negara hukum kita. Akibat dari adanya persekongkolan politik. Pasalnya para penyelenggara negara baik yang di legislatif maupun eksekutif telah bersekongkol untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan yang tidak lazim dalam hal kasus pemberhentian seorang pejabat Gubernur yang telah berstatus sebagai terdakwa. Kasus itu adalah kasus pengaktifan kembali saudara Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI. Padahal sudah secara jelas bahwa seorang Gubernur yang telah berstatus sebagai terdakwa wajib diberhentikan sementara sebagai Gubernur tanpa harus melalui usulan DPRD. Ketentuan itu terdapat dapat dalam UU No.23 Tahun 2014. Jelasnya beginilah bunyi UU nya:
 

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
 (SEBAB KEPALA DAERAH DIBERHENTIKAN)
 

Pasal 83
 (1)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 PASAL INI DENGAN JELAS DAN TERANG BENDERANG DIBERHENTIKANNYA SEORANG KEPALA DAERAH KARENA DIDAKWA BUKAN DITUNTUT. AHOK ITU DIDAKWA DENGAN DUA PASAL SEKALIGUS YANG ANCAMAN HUKUMANNYA 4 TAHUN DAN 5 TAHUN. JADI SUDAH JELAS DAN TERANG BENDERANG.
 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di
 pengadilan.
 (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau Wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
 (4)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
 kekuatan hukum tetap.
 (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Tapi, apa kemudian yang terjadi, Menteri Dalam Negeri tetap saja mengaktifkan saudara Ahok sebagai Gubernur DKI.Alasannya karena Ahok didakwa dengan dua pasal atau dakwaan alternatif. Jadi belum dapat diketahui Pasal yang mana yang akan dikenakan atau dituntut kepada Ahok dalam kasus penodaan agama ini. Padahal Ahok itu sudah jelas didakwa dengan dua Pasal yang salah satu Pasalnya ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun. Celakanya lagi Jaksa Agung justeru berpendapat lebih tidak masuk akal lagi bahwa soal kasus pengaktifan Ahok ini hanya bisa dievaluasi setelah adanya vonis hakim. Sebenarnya, Presiden Jokowi sudah mencoba untuk mengambil jalan tengah dengan menginstruksikan Mendagri untu meminta fatwa Mahkamah Agung. Akan tetapi MA tidak mau ikut terlibat dalam pusaran konflik kasus Ahok ini karena kasusnya sedang berproses di pengadilan.

Akibat Keputusan Mendagri ini banyak protes yang muncul terutama dari kalangan ahli Hukum Tata Negara dan juga dari ahli hukum pidana. Juga dari elemen-elemen kemasyarakatan. Bahkan beberapa fraksi di DPR akan membawa kasus pengaktifan kembali saudara Ahok ini dengan menggunakan Hak Angket.Penggunaan Hak Angket ini jika bisa berlanjut menjadi sangat berbahaya bagi stabilitas kehidupan bernegara. 

Karena ia bisa menjadi bola liar yang mengarah pada Hak Menyatakan Pendapat dari DPR yang berujung pada proses pemakzulan atau impeachment. Alasannya. jika DPR benara-benar mendapatkan temuan adanya pelanggran hukum atau UU yang dilakukan oleh Presiden, maka berarti Presiden telah melanggar konstitusi dengan mengkhianati Sumpah Jabatan Presiden yang berkewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan secara sungguh-sunguh.

Sementara, DPRD DKI Jakarta juga mengambil sikap untuk tidak mau melakukan rapat-rapat dengan saudara sebagai Gubernur, yang tentu saja berimplikasi pada terbengkalainya kebijakan-kebijakan Gubernur yang memerlukan persetujuan DPRD. Dan ini sudah pasti berdampak pada upaya pelayanan masyarakat.
 Apa kemudian yang bisa kita maknai dari kasus pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI ini? Pertama, memang telah terjadi adanya persekongkolan politik yang ingin tetap mempertahankan Ahok sebagai Gubernur, agar Ahok tetap dapat menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan-kepentingan politik kelompok. Karena pada saat yang bersamaan sedang terjadi kontestasi Pilkada, yang mana Ahok adalah bagian dari peserta kontes sehingga bisa leluasa mempengaruhi jalannya Pilkada terutama terhadap penyelenngaranya.

Kedua, sikap tidak mengindahkan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan dengan cara persekongkolan ini sudah pasti dan terbukti menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan bernegara. Implikasinya rakyat bisa tidak percaya lagi pada hukum, Dan yang paling berbahaya jika rasa keadilan rakyat sudah terlukai, rakyat tidak percaya lagi pada hukum maka rakyat akan menyelesaikan hukum dengan caranya sendiri-sendiri. Maka yang terjadi adalah hukum rimba. Siapa yang kuat dia yang menang. 

Ketiga, Keadaan negara menjadi kacau balau, rakyat sudah tidak mau lagi diatur, hukum tidak lebih hanya sebagai ornamen, suara para penegak hukum sudah tidak lagi didengar maka puncaknya adalah terjadinya konflik horisontal, pada saat inilah negara hukum menjadi runtuh. Diktator akan tumbuh, fasisme akan berkembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun