Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah PO & Invoice Merupakan Perjanjian?

20 November 2022   20:10 Diperbarui: 20 November 2022   20:16 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Purchasing Order (PO) dan Invoice 

Purchasing Order atau disingkat dengan PO dan Invoice merupakan 2 dokumen terpisah yang berbeda dan memiliki fungsi masing-masing. Didalam PO memuat instruksi dari klien untuk sebuah barang dan atau jasa yang dipesannya. Tidak jarang juga didalam PO tersebut memuat Term & Condition secara ringkas selain tentu rincian barang /jasa yang dipesan dan harganya. Meskipun didalam sebuah PO mencantumkan hanya sekelumit ketentuan mengenai obyek barang / jasa yang dipesan disertai dengan sedikit Term & condition dari para pihak didalamnya maka PO tersebut sudah dapat dikatakan sebagai sebuah Perjanjian meski dalam bentuknya yang sederhana. 

Perjanjian dalam bentuknya yang sederhana tersebut tentu memiliki keterbatasan pengaturan hak dan kewajiban dari para pihaknya. Maka alangkah baiknya PO tersebut ditindaklanjuti dalam sebuah Perjanjian yang memuat segala hak dan kewajiban dari para pihaknya secara detail. Hal ini tentu supaya apa yang menjadi kepentingan dari para pihak dapat terakomodir sehingga tercipta suatu kepastian hukum. Sedangkan invoice dapat dikatakan juga sebagai sebuah Perjanjian tapi dalam lingkup yang lebih sederhana juga karena dilihat dari fungsi serta inputan termuat didalamnya hanya berupa instrumen penagihan pembayaran dan tatacara pembayarannya.

Jadi PO dan invoice meskipun dapat dipandang sebagai sebuah perjanjian dalam bentuknya yang sederhana alangkah baiknya kedua dokumen tersebut dapat ditindaklanjuti dalam sebuah perjanjian yang lebih detail didalam pengaturan Hak dan kewajiban dari para pihak

Sekian dan terima kasih

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun