Sebuah perjanjian yang selesai dibuat dan disusun oleh bagian legal dan telah secara lengkap mengatur hak dan kewajiban dari para pihak perlu direview / dikaji kembali oleh para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Review ini dilakukan semata-mata untuk memastikan kembali bahwa syarat-syarat yang dimuat didalam perjanjian telah lengkap dan sesuai dengan kesepakatan dan untuk meminimalisir adanya salah ketik / kesalahan-kesalahan minor lainnya didalam penyusunan suatu perjanjian.
Berikut disampaikan cara untuk melakukan review perjanjian secara ringkas dan komprehensif sebagai berikut:
- Untuk perjanjian yang dibuat dalam format MS Word maka dapat menggunakan / mengaktifkan fitur Review dan track changes.
- Mencocokkan judul Perjanjian dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian;
- Cek penulisan dari tanggal, nama dan kedudukan serta alamat dari pihak-pihak yang terlibat didalam perjanjian,
- Cek bagian pertimbangan / Recital;
- Cek klausul-klausul yang memuat hak dan kewajiban dari para pihak;
- Cek ulang nama pihak-pihak dan alamat didalam klausul korespondensi;
- Cek Jangka waktu perjanjian dan cara berakhirnya perjanjian;
- Cek klausul penyelesaian sengketa
- Cek kolom dari pihak-pihak penandatangan
Demikian cara ringkas melakukan review sebuah perjanjian
Salam