Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Ringkas Melakukan Review Sebuah Perjanjian

24 Januari 2022   14:28 Diperbarui: 24 Januari 2022   14:40 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebuah perjanjian yang selesai dibuat dan disusun oleh bagian legal dan telah secara lengkap mengatur hak dan kewajiban dari para pihak perlu direview / dikaji kembali oleh para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Review ini dilakukan semata-mata untuk memastikan kembali bahwa syarat-syarat yang dimuat didalam perjanjian telah lengkap dan sesuai dengan kesepakatan dan untuk meminimalisir adanya salah ketik / kesalahan-kesalahan minor lainnya didalam penyusunan suatu perjanjian.

Berikut disampaikan cara untuk melakukan review perjanjian secara ringkas dan komprehensif sebagai berikut:

  • Untuk perjanjian yang dibuat dalam format MS Word maka dapat menggunakan / mengaktifkan fitur Review dan track changes.
  • Mencocokkan judul Perjanjian dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian;
  • Cek penulisan dari tanggal, nama dan kedudukan serta alamat dari pihak-pihak yang terlibat didalam perjanjian,
  • Cek bagian pertimbangan / Recital;
  • Cek klausul-klausul yang memuat hak dan kewajiban dari para pihak;
  • Cek ulang nama pihak-pihak dan alamat didalam klausul korespondensi;
  • Cek Jangka waktu perjanjian dan cara berakhirnya perjanjian;
  • Cek klausul penyelesaian sengketa
  • Cek kolom dari pihak-pihak penandatangan

Demikian cara ringkas melakukan review sebuah perjanjian

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun