Mohon tunggu...
Ashadi Amir
Ashadi Amir Mohon Tunggu... -

Yaaaa,,, apa aja........

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Parkir

2 April 2010   15:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:02 6242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

BAB 7
PARKIR
7.1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Setiap perjalanan yang menggunakan kendaraan diawali dan diakhiri di tempat parkir, oleh karena itu, ruang parkir tersebar di tempat asal perjalanan bias di garasi mobil, di halaman dan tujuan perjalanan, di pelataran parkir, gedung parkir ataupun di tepi jalan. Karena konsentrasi tujuan pejalanan lebih tinggi daripada tempat asal perjalanan, maka biasanya menjadi permasalahan di tujuan perjalanan. Namun sebelum lebih jauh kita harus mengetahui lebih dahulu defenisi parkir dan stop/berhenti. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara, sedang berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya.

Adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakay, baik perubahan dalam demografi, ekonomi maupun sosial mempunyai implikasi tertentu kepada sektor parkir. Dalam mengatasi masalah transportasi ada beraneka ragam instrument yang dapat digunakan oleh pemerintah. Instrumen yang umum dikenal adalah: peraturan; perizinan lokasi parkir dan pengendalian harga/tariff parkir.

Pola tata guna lahan merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam menyusun suatu tariff parkir. Semakin mendekati pusat kota, maka harga lahan juga naik. Dengan demikian harga fasilitas parkir lebih tinggi di pusat kota disbanding di pinggir kota. Kebijakan parkir dengan pembatasan biaya mampu mendistribusikan volume lalulintas. Jalan-jalan di sekitar CBD dibebani volume lalu lintas yang besar dapat dialihkan ke pinggiran kota.

Parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan dan menginginikan kendaraannya parkir di tempat, dimana tempat itu mudah untuk dicapai. Kemudahan yang diingijnkan tersebut salah satunya adalah parkir di badan jalan. Dengan dmikian untuk mendesain suatu area parkir di badan jalan ada 2 (dua) pilihan yakni, pola parkir parallel dan menyudut.
Dasar Pengaturan mengenai parkir adalah Keputusan Mentri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk umum dan keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994 tentang tata cara parkir kendaraan bermotor di jalan telah diatur fasilitas parkir untuk umum dan tata cara parkir di jalan, dengan keputusan Dirjen Darat No. 272/HK.105/DRJD/96

7.2 PENYELENGGARAAN PARKIR
Penyediaan tenpat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan tertentu baik di badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian dari perkerasan jalan, mengakibatkan turunnya kapasitas jalan, terhambatnya arus lalu lintas dan penggunaan jalan menjadi tidak efektif.

Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pemilikan kendaraan menambah permintaan akan ruang jalan untuk kegiatan lalu lintas. Fasilitas parkir untuk umum juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas. Fasilitas parkir untuk umum seperti ini antara lain dapat berupa gedung parkir dan taman parkir. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah fasilitas parkir yang merupakan penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pokok dari gedung perkantoran, pertokoan dan sebagainya.


Sasaran penyelenggraan parkir
Perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu lintas do kawasan perkotaan. Kebijakan perpakiran harus dilakukan secara konsisten, sehingga seluruh aspek dari kebijakan tersebut diarahkan pada tujuan yang sama.

Sasaran utama dari kebijakan parkir sebagai bagian dari kebijakan transportasi adalah sebagai berikut;
a. Untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke suatu kawasan,
b. Miningkatkan pendapatan asli daerah yang dikumpulkan melalui rertribusi parkir,
c. Meningkatkan fungsi jalan sehingga sesuai dengan peranannya,
d. Meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas,
e. Mendukung tindakan pembatasan lalu lintas lainnya.
Sasaran tersebut di atas dilakukan secara tersendiri tapi cenderung untuk saling melengkapi.

Kewenangan Penyelenggara parkir
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang No 14 tahun 1992 menyebutkan bahwa fasilitas parkir untuk umum dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hokum Indonesia, atau warga Negara Indonesia. Dalam Km. Menteri Perhubungan No.66 Tahun 1993 pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I provinsi riau untuk wilayah kotamadya Administartif Batam dan oleh gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk daerah khusu Ibu Kota Jakarta. Penyelenggaraan fasilitas parkir meliputi pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakannya. Berbeda dengan ketyentuan yang berlaku sebelum ini di dalam Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi, Retribusi parkir hanya dapat dilakukan di pinggir jalan dan di tempat khusus parkir yang diliki atau dikelola oleh pemerintah daerah sedangkan bagi pelataran/gedung parkir yang dimiliki atau dikelola oleh swasta retribusi parkir tidak dap[at dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Fasiltas parkir untuk umum
Fasilitas parkir untuk umum diluar jalan dapat berupa taman parkir dan atau gedung parkir. Yang dimaksud dengan dikluar badan jalan antara lain pada kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum.

Penetapan Lokasi fasilitas Parkir
Penetapan lokasi parkir untuk umum dilakukan oleh Mentri. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum , dilakukan dengan memperhatikan:
a. Rencana umum tata ruang daerah;
b. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. Kelestarian lingkungan;
d. Kemudahan bagi pengguna jalan.

Keberadaan fasilitas p[arkir untuk mumum berupa gedung parkir atau taman parkir harus menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sehingga penetapan lokasinya terutama menyangkut akses keluar masuk fasilitas parkir harus dirancang agar tidak menggangu kelancaran lalu lintas.

Penyelenggaraan Parkir
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuyk umum menurut peraturan perundangan yang berlaku dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Badan Hukum Indomesia;
c. Warga Negara Indonesia.

Penyelenggaraan fasilitas parkir yang dilaksanakan oleh badan hokum atau warga Negara Indonesia, harus dengan izin. Izin diberikan oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini dimaksudkan agar fasilatas parkir untuk umum yang disediakan bisa memenuhi persyaratan keselamatan dan menjamin kelancaran lalu lintas. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan fasilitas parkir dapat mengusahakannya sendiri dengan membantu UPTD ataupun dapat disediakan kepada pihak ketiga. Di beberapa kota besar untuk menyelenggarakan parkir di kawasan-kawasan yang dimiliki oleh pengembang sering diserahkan kepada pengelola parkir professional seperti Secure Parking. Penyelenggara fasilitas parkir wajib menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan kelestarian lingkungan.

Aspek Pembinaan
Pembinaan di bidang lalu lintas jalan khusunya mengenai parkir meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
• Pengaturan,
• Pengendalian dan
• Pengawasan
Yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancarn lalu lintas. Di dalam melakukan pembinaan menyelenggarakan parkir juga harus diperhatikan aspek kepentingan umum atau masyarakat pemakai jalan, kelestarian lingkungan, tata ruang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hubungan internasional serta koordinasi antara wewenang Pembina lalu lintas jalan di tingkat pusat dan daerah serta antara instansi, sektor dan unsur terkait lainnya. Dalam pembinaan penyelenggaraan parkir diperlukan penetapan aturan-aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan-ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional. Di samping itu, untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pnenggunaan dan pemanfaatan jalan, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan juga dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan di seluruh jaringan jalan primer dan sekunder yang ada di tanah air. Maka dalam peraturan pemerintah ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi antara lain kelas-kelas jalan, jaringan lintas angkut barang, terminal penumpang dan barang, fasilitas pejalan kaki, fasilitas penyebrangan orang, fasilitas parkir, rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan lain sebagainya dimana merupakan unsur penting dalam menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang berdaya guna serta memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, kemudahan serta kenyamana bagi para pemakai jalan.

7.3 SATUAN RUANG PARKIR (SRP)
Dasar Pertimbangan Satuan Ruang Parkir (SRP)
Satuan ruang parkir (SRP) digunakan untuk mengukur kebutuhan ruang parkir. Demikian juga untuk menentukan satuan ruang parkir (SRP) didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan hal sebagai berikut ini:

Dimensi Kendaraan Standar Untuk Mobil Penumpang
Dimensi kendaraan Standar untuk mobil penumpang sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut.

d

a= jarak gandar h=tinggi total
b=depan tergantung B=lebar total
c=belakang tergantung L=panjang total
d=lebar jejak

Ruang Bebas Kendaraan Parkir

Ruang bebas kendaraan parkir di berikan pada arah lateral dan longitudinal kendaraan. Ruang bebas arah posisi pintu kendaraan dibuka, yang diukur dari ujung paling luar ke badan kendaran parkir yang ada di sampingnya. Ruang bebas ini diberikan agar tidak terjadi benturan antara pintu kendaraan dan kendaraan yang parkir di sampingnya pada saat penumpang turun dari kendaraan. Ruang bebas arah memanjang diberikan di depan klendaraan untuk menghindari benturan dengan dinding atau dengan kendaraan yang lewat jalur gang (aisle). Jarak bebas arah lateral diambil sebesar 5cm dan jarak bebas arah longitudinal sebesar 30cm. ukuran lebar bukaan pintu merupakan fungsi karakteristik pemakai kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir. Dalam hal ini, karakteristik pengguna kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir dipilih menjadi tiga seperti yang ditunjukkan pada tabel beriut ini.

Jenis Bukaan Pintu Pengguna dan/atau Peruntukan Fasilitas Parkir Gol
Pintu depan/belakang
Terbuka tahap awal 55cm • Karyawan/pekerja kantor
• Tamu/pengunjung pusat Kegiatan Perkantoran, Perdagangan, Pemerintah, Universitas I
Pintu Depan Belakang terbuka

Pintu depan terbuka penuh dan ditambah untuk pergerakan kursi roda • Pengunjung tempat olahraga, pusat hiburan/Rekreasi, hotel, pusat perdagangan eceran/swalayan, Rumah Sakit, Bioskop.
• Orang cacat II

III

Suatu satuan Ruang Parkir (SRP) adalah tempat parkir untuk satu kendaraan. Pad tempat dimana parkir dikendalikan maka ruang parkir harus diberikan marka pada permukaan jalan.
Ruang parkir standar yang diperlukan oleh suatu mobil doasumsikan sebesar 4,8 x 2,3 atau 2,4 meter. Ruang tambahan adalah diperlukan bagi kendaraan untuk melakukan alih gerak, dimana hal ini tergantung dari sudut parkirnya; sudut parkir dipilih atas dasar untuk dari pertimbangan sebagai berikut;
1. Keselamatan
Pada jalan-jalan yang sempit, pola parkir yang dapat dilakukan adalah pola parkir sejajar saja, karena apa bila kita menggunakan pola parkir bersudut hal ini mengurangi keamanan bagi pengguna jalan maupun bagi pengguna parkir. Parkir bersudut hanya diperbolehkan pada jalan-jalan yang lebar (kapasitasnya) mencukupi.

2. Lebar Jalan Yang Tersedia
Makin besar sudut masuknya, maka makin kecil luas darah masing-masing ruang parkirnya, akan tetapi makin besar pula lebar jalan yang diperlukan untuk membuat lingkran membelok bagi kendaraan yang memasuki ruang parkir.

7.4 DESAIN PARKIR DI BADAN JALAN
Parkir merupakan salah satu bagian dari system transportasi dan juga merupakan suatu kebutuhan. Parkir dibagi 2 (dua) yakni, parkir di badan jalan dan di luar jalan. Parkir di badan jalan relatif lebih besar permasalahannya dibanding parkir di luar jalan. Karena bagaimanapun jika parkir di badan jalan penataannya kurang baik, akan menimbulkan kemacetan bagi arus lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut.

Dengan perencanaan kebutuhan ruang yang baik dan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada, maka desain parkir di badan jalan akan diimplementasikan tentunya memberikan hasil yang baik pula.

Penentuan Sudut Parkir
Bermacam-macam hal yang perlu diperhatikan pada suatu badan jalan, dimana hal-hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menetukan suut parkir. Bahan-bahan yang menjadi pertimbangan secara umum digunakan adalah sebagai berikut;
a) Lebar jalan;
b) Volume lalu lintas pada jalan yang bersangkutan;
c) Karakteristik kecepatan;
d) Dimensi Kendaraan;
e) Sifat peruntukan jalan disekitarnya dan peranan jalan yang bersangkutan.

Dalam penentuan sudut parkir pad suatu bagian jalan, perlu diperhatikan bahwa tiap jalan mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Dimana perbedaan tersebut dikarenakan oleh fungsi jalan dan arah gerak lalu lintas pada jalan yang bersangkutan. Berikut disajikan tabel Lebar minimum jalan lokal primer satu arah untuk parkir pada badan jalan.

Demikian pula halnya dengan jalan lokal sekunder yang gerak lallu lintasnya adalah satu arah, standar sudut yang direkomendasikan;

Angka-angka pada kedua tabel tersebut tentunya berbeda, hal itu dikarenakan fungsi jalan yang berbeda, bagaimanapun juga perbedaan fungsi arah menciptakan kondisi yang berbeda pula.

Untuk jalan kolektor satu arah, standar-standarnya sebagai berikut;

Pola Parkir
Untuk melakukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan parkir, terlebih dahulu perlu dipikirkan pola parkir yang akan diimplementasikan. Pola parkir yang telah berkembang adalah sebagai berikut;
Pola parkir parallel;

Pola Parkir menyudut;
• Lebar ruang parkir, ruang parkir efektif, dari ruang maneuver berlaku untuk jalan kolektor dan jalan lokal.
• Lebar ruang parkir, ruang parkir efektif, dan ruang maneuver berbeda berdasarkan besar sudut berikut ini;

Keterangan;
A = Lebar Ruang Parkir (m)
B = Lebar Kaki Ruang Parkir (m)
C = selisih Panjang Ruang Parkir (m)
D = ruang parkir efektif (m)
M = Ruang maneuver (m)
E = Ruang Parkir efektif ditambah ruang maneuver (m)

Parkir Dekat Tikungan
Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m.

Desain Rambu dan Marka Parkir
Rambu adalah perlengkapan jalan yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan baik berupa petunjuk, peringatan maupun larangan. Untuk menyeragamkan pengertian dan pemahaman rambu dan marka, maka didesain sedemikian rupa dan diatur berdasarkan ketentuan.

Marka petunjuk tempat parkir
Ukuran dan bentuk marka ditunjukkan dalam gambar berikut;
a) Parkir Paralel
trotoar

0.12m
2.3m

6m

b) Parkir Menyudut
Pada prinsipnya ukuran marka parkir menyudut tidak berbeda dengan parkir parallel, tetapi yang berbeda hanyalah susunan posisi kendaraan.
trotoar

0.12m

Marka untuk satuan ruang parkir yang disediakan bagi penderita cacat ditunjukkan pada gambar berikut, marka dilengkapi dengan symbol kursi roda

7.5 PENGENDALIAN PARKIR
Salah satu kebijakan parkir adalah menerapkan pembatasan kegiatan parkir. Pembatasan kegiatan parkir dilakukan terhadap parkir pinggir jalan ataupun pada parkir di luar jalan yang diterapkan terutama di jalan-jalan utama dan pusat-pusat kota. Kebijakan ini sangat efektif untuj meningkatkan tingkat pelayanan jaringan jalan. Mobil barang merupakan salah satu moda yang menggunakan prasarana jalan, sangat memperburuk tingkat pelayanan jaringan jalan baik pada saat melaju ke pusat kota atau ke tempat-tempat yang tingkat kegiatannya sangat besar maupun pada saat bongkar/muat pada tempat-tempat tersebut. Pemilihan cara pengendalian parkir di jalan didasarkan pada pembatasan waktu dan lokasi sert dipengaruhi oleh peraturan jalan, dan system pembayaran parkir.

Alat Pengendali Parkir
Pembatasan-pembatasan parkir khususnya di jalan biasanya menurut lokasi dan waktunya, tetapi hal ini memerlukan penegakan dan penindakan yang tegas. Metode-metode pengendalian yang utama dan umum dilakukan adalah dengan;
1. Alat Pengukur Parkir (Parking meter)
Terdiri atas jam/stop watch, dimana jam untuk mengukur lamanya parkir tersebut berputar sesuai dengan jumlah uang yang dimasukkan. Jadi seolah-olah anda membeli waktu pada ruang parkir tersebut.
2. Sistem Kartu dan Disk
Meminta suatu kendaraan untuk memperagakan kartu atau disk yang memperlohatkan waktu kedatangan kendaraan pada ruag parkir, peraturan setempat akan menentukan batas waktu kendaraan tersebut diinginkan menunggu (parkir).
3. Sistem Karcis
Para pengemudi memarkir kendaraannya dan membeli karcis untuk suatu lama parkir yang diperlukan, dimana mereka memperlihatkan karcis tersebut dari dalam kaca mobil. Pada saat mesin karcis tersebut mengeluarkan karcis, maka mesin tersebut mencetak waktunya.

4. Surat Izin Parkir Perumahan
Surat izin ini umumnya berbentuk stiker yang ditempel pada bagian belakang kaca kendaraan yang menunjukkan identitas dari penghuni perumahan yang dihuni, hal ini disamping berguna untuk pengendalian dan keperluan keamanan penghuni perumahan atau kompleks tertentu.

RANGKUMAN
Untuk setiap perjalanan yang kita lakukan dengan menggunakan moda transportasi. Permulaan dan akhir dari perjalanan itu tentunya tidak dapat dihindarkan dari proses perparkiran, Oleh karena itu kebutuhan masyarakat akan area parkir sangatlah besar, ada banyak tipe atau jenis parkir, ada parkir parallel dan menyudut.

Perpakiran ini tentunya memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap jaringan jalan, kelancaran transportasi (untuk parkir di luar gedung), serta keamanan dan kenyamana berkendara, olehnya itu diperlukan pengaturan yang terorganisir dengan baik dan tertata dengan rapi dari pihak pemerintah dan instansi-instansi yang terkait.

Adapun cara-cara yang dapat digunakan dalam melakukan pengendalian parkir antara lain, pengendalian parkir di pinggir jalan, pengendalian tariff parkir dan kebijaksanaan pembatasan ruang parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun